Pemerintahan Marga dan Undang Undang Simboer Tjahaya

#Jawaban Tulisan 64 Tahun Perjalanan Marga Sebagai Sistem Pemerintahan Oleh Ketua Pembina Adat Sumsel Albar S Subari SH SU
Oleh : Mohamad Ali ( Direktur Yayasan Depati )
Pengantar
Sebelum Negara ini berdiri Marga di Sumatera Selatan sudah ada, bahkan di jaman penjajahan Belanda dan Jepang keberadaan marga masih diakui walau dengan sebutan yang berbeda dalam hal penyebutkan marga.
Masyarakat Sumatera Selatan pernah merasakan nikmatnya hidup sebagai masyarakat sipil didalam kehidupan sosial bermasyarakat yang masih penuh dengan budaya sopan santun dan tata krama yang tinggi, selain itu masyarakat sumsel memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak melanggar hukum, dan ini didasari oleh perangkat hukumnya sendiri yang mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memberikan Pelayanan hukum yang mudah dijangkau, dengan ditunjang dengan peraturan hukum yang menjadi bagian dari sejarah tradisi serta norma kehidupan sehari-hari masyarakat yang kemudian dibukukan oleh Ratu Sinuhun dalam sebuah kitab Undang Undang Simboer Tjahaya.
Pemerintahan Marga
Pemerintahan Marga adalah suatu kesatuan organis terbentuk berdasarkan wilayah, dan juga garis keturunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pemerintahan administratif serta ikatan norma-norma yang tidak hanya berupa adat-istiadat yang tidak tertulis tetapi juga oleh ikatan berupa aturan dalam diktum-diktum yang tertulis secara terperinci pada kitab Undang-Undang Simboer Tjahaya.
Marga secara fungsional memainkan peranan yang sangat penting bagi kehidupan dan sejarah peradaban masyarakat di Sumatera Selatan. Secara tradisional, marga merupakan institusi tertinggi kemasyarakatan setelah lembaga keluarga, kampung dan dusun. Marga dipimpin oleh seorang tokoh yang pada umumnya dikenal dengan sebutan Pasirah. Dengan kualifikasi tertentu, pemimpin marga disebut pula sebagai Depati dan Pangeran.
Seorang kepala marga, untuk dapat disebut sebagai Depati ialah apabila ia telah berhasil dipilih untuk memangku jabatan Kepala Marga paling tidak selama dua kali berturut-turut, sedangkan Pangeran ialah dipilih minimal lima kali berturut-turut.
Di era keresidenan Palembang tahun 1879 – 1932 marga di Sumatera Selatan berjumlah 174 Marga,memasuki masa kemerdekaan tahun 1940 Marga berjumlah 175 sampai Indonesia Merdeka, memasuki awal Orde baru tahun 1968 jumlah merga bertambah menjdi 178 pada tahun 1983 sebelum marga dibubarkan marga di sumatera selatan berjumlah 192 marga.
Tapi sayangnya karena kepentingan politik dan bisnis di Pemerintahan Orde Baru nikmatnya kebersamaan didalam kehidupan marga di Sumatera Selatan menjadi hilang setelah pemerintahan marga dibubarkan pada tanggal 24 maret tahun 1983 oleh Sainan Sagiman selaku Gubernur Dati II Sumatera Selatan, dengan menerbitkan SK Gubernur Nomor: 142/KPTS/III/1983 yang isinya membubarkan pemerintahan marga dan DPR marga dan menyeragamkan serikat dusun yang ada didalam marga menjadi desa berdasarkan Undang Undang Pemerintahan Desa Tahun 1979.
Pembubaran pemerintahan marga ini menjadi catatan dan preseden hukum yang buruk di Republik ini.
Undang-Undang dasar 1945 sebelum di Amendemen menyebutkan marga dan dusun di Sumatera Selatan ini termasuk kategori Zelfbestuuren dan volkgemenschappenya itu suatu wilayah yang memiliki keistimewaan karena susunannya yang khas dan harus dihormati oleh Negara Republik Indonesia. Dalam penjelasan UUD 1945, pasal 18 angka Rumawi dua (II):
Dalam territorial Negara Republik Indonesia terdapat lebah kurang 250 Zelfbestuurende lanschappen dan volkgemenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau ,marga dan dusun di palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.”
Negara Republik Indonesia menghormati kedududkan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”.
Dengan dibubarkannya pemerintahan marga ini, berdampak sangat besar terhadap pola hidup masyarakat di sumatera Selatan yang selama ini hidup dan terpola dan berakar pada tradisi kini lambat laun mulai kehilangan Identitas dan mengalami keterpurukan sejarah, Selain itu dengan dibubarkannya Pemerintahan Marga menandai terputusnya penghubung yang penting antara agama ( Islam ) dengan tradisi masyarakat Sumatera selatan yang lain, pembubaran pemerintahan marga sendiri terindikasi adanya Extra Crime Ordinary dan masuk dalam katagori pelanggaran HAM berat karena dalam hal ini Negara telah menghilangkan jati diri dan kebudayaan suatu bangsa
Kearifan Lokal Yang Terlupakan
Naskah Simboer Tjahaya dapat dikatakan sebagai bagian dari bentuk lokal genius dan kearifan tradisional yang menjadi produk sejarah kebudayaan yang hanya ada di Sumatera Selatan dan Lebih luas dari sekedar undang-undang hukum adat, sebagai bagian dari peristiwa yang pernah dialami bersama masyarakat di Sumatera Selatan di masa lampau .
Dikatakan demikian karena sifatnya yang terbuka terhadaap amandeur dari waktu telah menjadikan naskah itu berkembang dalam proses dialogis, relevan dengan kondisi sosial budaya yang dialami masyarakat.
Proses dialogis itu dalam waktu yang sangat panjang merupakan serangkain dialektika yang saling memproduksi antara kehidupan sosial dengan pasal-pasal yang dibakukan dalam naskah tersebut.
Undang Undang Simboer Tjahaya adalah acuan resmi yang dipatuhi masyarakat selama ratusan tahun. Dalam kedudukan tersebut, sebagian besar nilai-nilai yang terkandung di dalam naskah itu telah berperan menjadi grand narrative yang memandu, menilai dan menyunting berbagai aspek perkembangan sosial yang terjadi secara luas.
Sementara itu, kebersamaan dalam persaudaraan tampa membedakan suku dan ras (dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung) tidak menjadi permasalahan dan sifat gotong-royong merupakan ikatan sosial dan menjadi nilai yang sangat menonjol dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai grand narrative, terutama pada masa naskah itu masih efektif, Undang Undang Simboer Tjahaya menuntut warganya untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimal, sehingga barang siapa yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi yang bervariasi, baik berupa denda dan sangsi sosial.
Sebagai pegangan bersama yang memiliki sifat dinamis Undang Undang Simboer Tjahaya memberi pengaruh terhadap warganya. Di bawah pengaruh adat-istiadat ini warga mewujudkan prilaku yang baik dan melakukan penilain terhadap apa yang dipandang normal dan alami, kondisi ini juga membentuk sikap kritik dan pandangan keseharian masyarakat dalam melihat penafsiran batas-batas intraksi dan prilaku sosial di sekitarnya.
Akankah Simboer Tjahaya Kembali dihidupkan?
Sebagaimana tercemin dalam pasal-pasal yang telah dikutip diatas, Simboer Tjahaya dapat dikategorikan sebagai nilai yang relevan dengan pengembangan kehidupan yang peka terhadap hak asasi manusia, tanpa kekerasan dan lebih demokratis.
Sebagai suatu rujukan bagi kehidupan yang sangat luas, secara keseluruhan Simboer Tjahaya tidak hanya berisi solusi atas kekerasan tetapi juga memiliki kandungan yang sangat luas termasuk penyelenggaraan kehidupan berpolitik.
Panggilan terhadap kandungan sangat luas ini merupakan tantangan bagi semua pihak, mengingat Simboer Tjahaya sekarang mulai terlupakan. Namun demikian, meski sudah banyak yang lupa perlu dipertimbangkan kembali pemahamannya sehingga dapat menjadi inspirasi bagi pemecahan masalah sosial, budaya dan lingkungan yang terjadi pada masa kini.
Persoalannya adalah bagai mana cara untuk melakukan pemahaman dan menghantarkan serta menghidupkan kembali nilai-nilai itu dalam masyarakat secara luas di Sumatera Selatan.
Disamping melakukan pemahaman kembali secara kritis dan eksplorasi multi-perspektif, masih ada beberapa langkah lebih praktis yang mungkin ditempuh untuk mengangkat kembali Simboer Tjahaya dalam mengatasi masalah kontemporer yang sangat menonjol di Sumatera Selatan dewasa ini:
1.Mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan No.142/KPTS/III/1983 tentang penghapusan pemerintahan marga, DPR Marga yang ada di Sumatera Selatan , menerbitkan SK yang Baru menghidupkan kembali Marga di Sumatera Selatan. merivitalisi kembali lembaga lembaga yang ada dahulu sesuai dengan kekinian, serta melakukan kreasi yang lain sesuai dengan nilai nilai yang terkandung didalam kitab Undang Undang Simboer Tjahaya.
2. Kitab Undang Undang Simboer Tjahaya Dijadikan muatan lokal dan dimasukkan kedalam kurikulum dimulai dari pendidikan dasar sampai ke perguruan tinggi
3. mendorong lembaga-lembaga yang relevan untuk melakukan berbagai bentuk elaborasi Simboer Tjahaya dalam konteks penyelenggaraan keilmuan, apresiasi, maupun dalam usaha pemecahan problematika kehidupan sehari-hari di Provinsi Sumatera Selatan
Kenapa ke Tiga hal tersebut harus dilakukan dalam konteks kekinian kandungan dan ajaran yang termuat dalam kitab Undang Undang Simboer Tjahaya sampai kini masih sangat relevan untuk diberlakukan dan diterapkan didalam kehidupan masyarakat di Sumatera Selatan, Seperti telah dijabarkan diatas bahwa norma yang terkandung dalam Undang Undang Simboer Tjahaya merupakan nilai tertua dan asli yang sudah diterapkan esensinya sejak ratusan tahun lampau.
Dengan demikian kandungan naskah kitab Simboer Tjahaya itu tidak tinggal beku di dalam pasal demi pasal belaka tetapi telah mengintegrasi di dalam perilaku dan pranata masyarakat. Hal seperti ini secara antropologis menjadikan masyarakat di Sumatera Selatan berbeda dengan masyarakat lain yang ada di Negara Indonesia ini.