Jadi Kurir Sabu , Oknum PNS PBK Kota Palembang di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Zaim Fadly (39) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Pemkot Palembang, terbukti bersalah lantaran menjadi kurir sabu, hal tersebut dikemukakan majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang dengan barang bukti sabu seberat 12,242 gram
Palembang, BP
Zaim Fadly (39) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Pemkot Palembang, terbukti bersalah lantaran menjadi kurir sabu, hal tersebut dikemukakan majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang dengan barang bukti sabu seberat 12,242 gram, Rabu (7/8).
Zaim harus menghabiskan masa hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan memerintahkan agar tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Abu Hanifah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Riko Budiman SH yang menuntut Zaim dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subisider 6 bulan.
Zaim terbukti melanggar ketentuan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saya terima pak,”ujar Zaim dengan suara lesu sambil menunduk dihadapan majelis hakim.
Diketahui bahwa Zaim ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Palembang pada Selasa (2/4) sekitar pukul 21.30.
Dia ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan Zaim sering melakukan transaksi Narkotika.
Dari informan tersebut, polisi langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura memesan narkotika jenis shabu sebanyak sepuluh gram seharga Rp. 9,5 juta dari Zaim.
Polisi berhasil menghubunginya dan memesan narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian sepakat untuk bertemu di depan Halte Transmusi bertempat di Jalan MerdekaKelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
ketika sampai di lokasi tersebut, Zaim langsung ditangkap dan diamankan.
Dari pengakuannya, Zaim menerangkan bahwa benar barang bukti yang hendak dijual tersebut merupakan miliknya.
Dia mengaku, uang hasil penjualan barang haram tersebut akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.#osk