Pelaku Tusuk Muka Korban di Tangkap

17
BP/IST
Tersangka Fran saat diapit polisi

Palembang, BP

Satu bulan kabur ke Desa Bayung, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Fran (23), pelaku penusukan terhadap Lin (23) beberapa waktu lalu, diringkus oleh petugas Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, aksi penganiyaan yang dilakukan oleh Fran terjadi, pada 10 juni lalu. berawal saat korban sedang bermain internet di warnet di Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kemudian, datanglah pelaku yang langsung memukul kepala korban. lalu menusukan pisau ke arah kepala korban, sehingga korban mengalami luka di bagian muka dan lebam di bagian belakang kepala pelapor.
“Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melapor ke Polrseta Palembang,”  katanya,  Sabtu (6/7)
Sementara penangkapan terhadap tersangka Fran, dikatakan Andrean, diamana pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Bayung Lincir. Alhasil, petugas dapat meringkus tersangka di pinggir Jalan Lintas Palembang – Jambi. Pada, Jumat (5/7).
Disamping itu, tersangka Fran yang tercatat sebagai warga Jalan Harapan Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang mengaku nekat menganiayan korban, karena dendam lama.
“Masalahnya, berawal saya membuat status di Facebook. Namun korban tersinggung dan mendatangi saya. Korban pun memecahkan kaca rumah saya, oleh itu lah saya dendam,” katanya.
Tersangka Fran dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan 4 tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...