Keberatan Vonis Hakim, Keluarga Terdakwa Mengamuk di Ruang Sidang

Palembang, BP–Keberatan atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, keluarga terdakwa Hadian alias Adi mengamuk dan berteriak histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/8).
Oleh majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak, perbuatan terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aldi alias Badik alias Chika ini terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
Bahkan, selain berteriak dan berusaha mendekati meja hijau, orangtua terdakwa sempat bersujud di kaki jaksa karena merasa putra mereka tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tersebut.
Tak hanya itu, keluarga terdakwa yang terlihat kesal juga sempat berteriak dan memaki majelis hakim serta memukul meja majelis. “Ini tidak adil, nanti ada balasan bagi anda di akhirat,” teriak keluarga terdakwa.
Karena situasi yang tak kondusif membuat majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Namun ketegangan dapat diredam oleh petugas penjagaan dan pegawai pengadilan.
Usai mendengar vonis, Wawan SH selaku penasihat hukum terdakwa yang keberatan atas putusan langsung menyatakan banding dan menganggap hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya adalah keliru.
“Selama persidangan kita menghadirkan 14 saksi yang menyatakan saat kejadian terdakwa berada di dekat rumahnya, tidak berada di lokasi. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sedangkan terdakwa yang merasa tak melakukan perbuatan tersebut, melalui nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya sempat meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di Salon KIKI, Jalan Dahlan HY, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada 15 Januari lalu. #ris