Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Minta KPU Tunda Penetapan Walikota

36
Tim Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak saat mendatangi Kantor KPU Palembang, Sabtu (11/8).

Palembang, BP — Tim advokasi Sarimuda dan Abdul Rozak mendatangi Kantor Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Palembang, Sabtu (11/8). Kedatangan tim advokasi tersebut untuk meminta KPU Kota Palembang menunda pleno penetapan pemenang walikota terpilih.

Alasan yang dilayangkan tim kuasa hukum Sarimuda, karena adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor 1182/K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 tanggal 31 Juli. Kemudian Surat Bawaslu RI Nomor 1197/ K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 tanggal 2 Agustus.

“Diterangkan penanganan perkara Pilkada Palembang tahun 2018 hal laporan pelanggaran terkait Pasal 71 ayat 3 dan Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, sedang dalam proses dan ditindaklanjuti di Bawaslu RI,” kata Tim Advokasi Sarimuda-Rozak, Adv Luil Maknun, Mustika Yanto dan Tri Janto.

Baca Juga:  Hj Anita Noeringhati: "Saya Siap Dicalonkan Partai sebagai Kader Partai Golkar "

Menurut mereka, merujuk surat dari Bawaslu tersebut, tim advokasi meminta pejabat atau komisioner KPU Kota Palembang untuk menunda penetapan hasil Pilkada Kota Palembang.

“Dalam surat Bawaslu poin keempat diterangkan juga bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tim, melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017,” jelas dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusan sengketa Pilkada Kota Palembang tidak menerima gugatan dari pasangan Sarimuda-Abdul Rozak. Dalam putusan tersebut, MK menerangkan untuk sepenuhnya penetapan dikembalikan kepada KPU Kota Palembang.

Baca Juga:  Pilkada Kota Palembang, Dua Nama Mengerucut

Masih dikatakan Mustika, usai putusan tersebut pihaknya mengetahui KPU akan melakukan pleno penetapan pemenang pada Minggu (12/8) pukul 14.00 siang, yang digelar di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Namun tim advokasi tetap berihwal, penetapan harus ditunda mengingat Bawaslu akan melakukan putusan gugatan yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam waktu satu minggu kedepan.

Baca Juga:  Last Chance To Save 50% Off This Stunning Ring

“Secara tegas kami minta KPU menunda, tunggu hasil dari Bawaslu terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara, informasi yang didapat dari petugas KPU, surat dari Bawaslu RI telah diterima KPU Kota Palembang. Dan akan dilakukan rapat mengenai permasalahan surat tersebut. #rio

Komentar Anda
Loading...