Penggugat Serahkan 9 Bukti Ke Majelis Hakim

Suasana sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Rabu (8/8).
Palembang, BP
Sidang lanjutan gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jumat (3/8) di gelar.
Dalam persidangan tersebut, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin SM.HK melalui tim advokasinya yakni dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah SH MH dan Partner serta dari kantor hukum Herman Hamzah SH dan rekan terdiri Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI, Anwar Sadad SH dan Neko Ferlyno SH CPL melawan KPU Sumsel dengan obyek gugatan Keputusan KPU Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khususnya pasangan nomor urut 1 Herman Deru dan Mawardi Yahya pada 12 Februari 2018.
Majelis hakim di pimpin Firdaus Muslim SH dan anggota Sahibur Rasyid SH MH dan Rahmadi SH dengan panitera Rina Zaleha.
Selain juga dihadiri tergugat pihak KPU Sumsel yang diwakili kuasa hukum M Arya Aditya SH dan tergugat II Intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Muhamamd Fadli SH dan Rizal Priharu Lubis SH .
Pada sidang keempat ini, tim kuasa hukum penggugat RM Ishak Badaruddin menyerahkan 9 bukti bentuk surat dan dokumen kepada majelis hakim tapi 1 bukti di tunda penyerahannya kepada majelis hakim.
Sedangkan pihak tergugat KPU Sumsel melalui kuasa hukumnya belum menyerahkan buktinya satupun dan tergugat II intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya akan menyerahkan 8 bukti surat namun hanya satu yang bisa diserahkan hari ini yaitu poto kopi KTP H Herman Deru dan Mawardi Yahya.
Alamsyah Hanafiah mengatakan, pada sidang hari ini pihaknya menyerahkan 8 dari 9 bukti yang diajukan.
Yakni yang pertama adalah obyek sengketa SK KPU Nomor 1 /PL 03.3 -KPT/16/Prov/II/2018 tentang Pentepan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Dalam SK tersebut paslon Herman Deru dan Mawardi Yahya mendftar dengan nomor pendaftaran nomor 2.
“Bukti kedua adalah KTP Penggugat dalam hal ini bernama RM Ishak Badaruddin, warga Gandus,” ujarnya.
Bukti ketiga, sambung Alamsyah, adalah RM Ishak masuk dalam DPT di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus. Dalam pemilu ada 4 unsur yakni yang dipilih (paslon), yang memilih, penyelenggaranya yakni KPU dan Bawaslu.
“Karena SK pendafataran itu dikeluarkan KPU maka yang kami gugat adalah KPU Sumsel. Tergugat intervensi menyatakan kami tidak punya legal standing, itu jelas kami sangkal. Karena klien kami adalah warga negara Sumsel yang memiliki hak pilih, ” katanya.
Untuk bukti keempat adalah berita pendaftaran HDMY ke KPU di media. Kemudian bukti kelima adalah SK DPP Hanura terkait pengambil alihan mandat dari DPD Provinsi Sumsel diambilalih oleh DPP. Bukti ini yang paling krusial , karena Wasekjen Berny Tamara mengambil alih wewenang Ketua DPD Provinsi Hanura Sumsel.
“Wasekjen Berny Tamara memberikan mandat ke Wasekjen Hendry Zainudin. Itu cacat hukum, karena dalam UU DPD yang mengajukan paslon Cagub dan Cawagub. Karena dalam AD ART Partai Hanura yang benar adalah Sekjen memberikan mandat ke Wasekjen,” katanya.
Semestinya, lanjut Alamsyah, KPU Sumsel harus berhati hati dengan melakukan verifikasi faktual. Apakah diperbolehkan Wasekjen memberikan mandat kepada Wasekjen. Namun tergugat KPU Sumsel tidak melakukan verifikasi itu.
“Bukti keenam yang kami serahkan adalah pengembilan mandat 6 Januari 2018, yakni SK pemberhentian Mularis Nomor SKEP/55/DPP Hanura-1/2018 tertanggal 14 Januari 2018.
Selanjutnya pada bukti ketujuh, pada tanggal 18 Desember 2017, DPP Hanura sudah menyetujui Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Cagub dan Cawagub Sumsel. “Itu siapa sih DPD yang mengusulkan. Nanti ini jadi perdebatan sengit, siapa yang mengusulakn HDMY, sedangkan mularis dipecat 14 Januari 2018. Nanti KPU Sumsel harus membuktikan. DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel itu, siapa yang mengusulkan Herman Deru dan Mawardi Yahya,” katanya.
Bukti kedelapan, lanjut Alamsyah adalah surat dari Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel yang ditujukan kepada KPU Sumsel agar memperhatikan persoalan ini.
“Berdasarkan Pasal 42 ayat 4 pendaftaran Cagub dan Cawagub harus didaftarkan Ketua dan Sekretaris DPD tingkat Provinsi. Sedangkan HDMY tidak diajukan DPD Hanura tingkat Provinsi dan saat mendaftar tidak didampingi Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel, ” katanya.
Sedangkan tergugat pihak KPU Sumsel yang diwakili kuasa hukum M Arya Aditya SH tidak mempermasalahkan bukti yang disampaikan pihak penggugat.
“Kalau bukti kita sedang dipersiapkan. Yang pasti untuk membantah semua bukti dari penggugat,” katanya.
Sedangkan tergugat II Intervensi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) diwakili kuasa hukumnya Muhamamd Fadli SH dan Rizal Priharu Lubis SH mengatakan, kalau bukti yang akan dimajukan sesuai dengan objek perkara dimana objek perkara menyatakan kalau bukti yang dihadirkan penggugat menyatakan ada surat yang ditandatangani.
“ Kita tidak tahu dapatnya dari mana , hanya berupa , kayaknya itu hasil potoan api di print, dia menyatakan ada tanda tangan dari Wasekjen Hanura tapi itu sudah kita perjelas dengan bukti surat kita sebenarnya , selurh kelengkapan terkait masalah pencalonan D1 sampai D4 itu ditandatangani pak Suding sedangkan yang itu hanya surat pengantar yang ditandatangani oleh Wasekjen DPP Hanura,” katanya.
Selain itu dia pastikan bukti yang akan pihaknya tampilkan akan menangkis semua apa yang digugat dan sangkakan pihak penggugat kepada pihaknya.
“ Fakta kemarin dia bilang , surat –surat kita itu tidak ditandatangani Sekjen , pak Suding, padahal surat-surat kita ini seluruh kelengkapan ini ditandatangani oleh Sekjen sedangkan surat yang ditandatangani Wasekjen itu hanya surat pengantar orang yang akan mengantarkan kesini, bukan menunjuk atau memberi mandat,” katanya.
Sedangkan posisi Hendri Zainuddin dan Fauzih Amroh menurutnya, perwakilan DPP Hanura untuk hadir di KPU Sumsel untuk mendaftarkan.
Sidang dilanjutkan Rabu (15/8) dengan agenda melengkapi bukti-bukti dan menyerahkan bukti-bukti bagi tergugat yang belum menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim.#osk