17 Maret Penetapan DPS Sumsel

17
BP/IST
Heny Susantih

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk tingkat provinsi pada Pilkada serentak 2018 di Sumsel.
Anggota KPU Sumsel Heny Susantih menjelaskan , untuk penetapan DPS rencananya akan dilaksanakan pada 17 Maret mendatang sebagai batas akhir.
“Pada tanggal 17 Maret 2018 akan diplenokan daftar pemilih sementara itu bersama dengan komisioner KPU Sumsel lainnya,” katanya ketika ditemui di kantor KPU Sumsel, Selasa (13/3).
Apalagi menurutnya seluruh KPU kabupaten dan kota sedang melakukan proses unggah data pemilih ke server Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Memang ada sedikit perubahan sidalih yang digunakan kampanye tahun 2015 dan 2017 sehingga kabupaten dan kota mengalami kendala. Tapi kami optimistis unggah data pemilih ini selesai dan data pemilih bisa ditetapkan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...