DPRD Sumsel Minta Dua Raperda Dikaji Secara Mendalam
Palembang, BP
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XXXIX dengan agenda jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Sumsel terhadap pendapat Gubernur atas dua Rancangan peraturan Daerah (raperda) inisiatif DPRD Sumsel, Selasa (6/2).
Adapun 2 (dua) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut diantaranya Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut.
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas didampingi jajaran Wakil Ketua dan juga dihadiri anggota DPRD Sumsel dan para undangan dan kepala dinas.
Menurut juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumsel , Mardiansyah Shi, MH mengatakan, setuju dan sependapat dengan masukan pihak eksekutif yang menyarankan agar Raperda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut ini dapat di kaji secara mendalam dengan melibatkan para ahli, organisasi perangkat daerah, unit kerja dan instansi terkait sehingga tujuan dan sasaran pembentukan Raperda ini dapat tercapai dengan tetap memperhatikan aspek kewenangan serta lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan terbentuknya Raperda ini diharapkan kita semua dapat melakukan pengawasan dan pembinaan secara Iebih intensif agar kerusakan lingkungan hidup khusunya lahan gambut dapat diminimalisir,” katanya.
Mengenai Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah , pihaknya setuju dengan saran dan masukan Yang telah diberikan oleh pihak Pemerintah Provinsi , pembahasan mengenai rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhatikan aspek kewenangan, lembaga atau institusi yang bertanggung jawab di dalam pelaksanaannya dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Raperda ini juga akan segera dikonsutasikan dengan Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“ Kami telah berusaha untuk memberikan penjelasan yang terbaik, Kami juga mengharapkan kiranya terhadap hal-hal yang belum jelas terutama mengenai substansi materi muatan 2 (dua) raperda ini dapat dibahas secara lebih mendalam bersama dinas/instansi yang terkait didalam Rapat Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti,” katanya.
Setelah di lakukan penandatangan keputusan DPRD Sumsel untuk membentuk keanggotaaan dua panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dua raperda tersebut
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan, dengan terbentuknya dua pansus tersebut maka aka dibahas dalam rapat dengan dinas terkait lainnya 6 Februari – 8 Februari 2018 maka laporan pansus akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel Jumat (9/2).#osk