Ikut Pilkada, ASN Harus Berhenti

11
Palembang, BP–Bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menegaskan ASN harus mengajukan surat pemberhentian jika ikut Pilkada.
“Jadi, untuk ASN yang akan mencalonkan diri harus berhenti,” tegas orang nomor satu di Sumsel ini, Kamis (11/1).
Saat Pilkada Serentak berlangsung pada Juni mendatang, mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode ini menghimbau agar ASN tetap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon (Paslon).
“Harus netral (ASN-red), tidak boleh tidak netral. Himbauan tidak boleh itu memang sudah dari dulu,” kata suami dari Eliza Alex ini.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang kini mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Bupati Banyuasin Agus Yudiantoro mengatakan saat ini masih tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, tepatnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian Sumsel.
Menurut Agus, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), untuk ASN yang mendaftar sebagai bakal calon bupati sampai ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPU, belum berhenti atau pensiun sisi.
“Setelah ditetapkan, baru mengajukan pensiun dini tenggang waktu 60 hari,” tutup Agus. #rio
Baca Juga:  Usai Dipanggil Komisi 1 DPRD, Camat Lubuk Keliat Buru-buru Kabur 
Komentar Anda
Loading...