BPH Migas-Kapolri Bikin Satgas Pengawasan BBM 1 Harga

16
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian melaksanakan kebijakan Pemerintah tentang pendistribusian BBM Satu Harga dan elpiji 3kg.

Jakarta, BP–Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertemu Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa, untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah tentang pendistribusian BBM Satu Harga dan elpiji 3kg.

BPH Migas mendukung kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi UUD 45 dan Ideologi Negara Pancasila yaitu untuk mewujudkan Keadilan Sosisial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pertemuan ini dilaksanakan di Gedung Rupatama Mabes polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018) dihadiri jajaran Polri dan komisioner BPH Migas.

Baca Juga:  Iuran Naik, 800 Orang/Hari Daftar BPJS

“Dalam koordinasi ini beliau menyampaikan tugas-tugas BPH Migas, yang paling utama adanya kebijakan Bapak Presiden tentang BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke beliau menginginkan agar satu harga sampai ke Papua dan terpencil,” ujar Tito usai pertemuan.

“Di samping itu juga kita mengenai masalah pengawasan distribusi elpiji 3kg yang juga menjadi program Bapak Presiden, keduanya dalam rangka untuk memudahakan masyarakat dan mengurangi beban masyarakat dengan harga BBM dan gas yang terjangkau disubsidi pemerintah sehingga masyarakat bawah betul-betul tertolong dengan kebijakan Pemerintah,” sambung Tito.

Baca Juga:  Langkanya Minyak Goreng di Pasaran , Akibat Perubahan Kebijakan Yang Cepat

Sementara itu Fanshurullah mengatakan, BPH Migas bersinergri dengan Polri untuk melaksanakan lima tugas dari Presiden untuk melakukan BBM 1 Harga yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.

“Kami dari BPH Migas diinstruksikan Presiden tentang BBM satu Harga dimana diatur dalam Permen 36 Tahun 2017 Kementerian ESDM itu ditugaskan untuk melaksanakan 5 tugas,” jelas Fanshrullah.

Lima tugas BPH Migas dalam program BBM Satu Harga, yaitu,
menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dengan perusahaan swasta. Mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium penugasan.
Melaksanakan pengawasan sejauhmana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi.
Melaksanakan verifikasi setiap 1 liter yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi akan diverifikasi secara kritis, objektif oleh BPH Migas
Memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik. #rel

Komentar Anda
Loading...