Sebelum Meninggal di RS, SMB III Jatuh di Kamar Mandi

180
 
SMB III Prabu Diraja (kanan) semasa masih hidup.

Palembang, BP–Kombes (Pol) Purn Raden Muhammad Syafei Diradja  atau Sultan Mahmud Badaruddin (SMB)  III Prabu Diradja, Kamis (7/9), mengembuskan napas terakhir pukul 21.35  di Rumah Sakit RK Charitas Palembang dalam usia 67 tahun.

Menurut Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Vebri Alintani yang  berada di rumah duka di Jalan Sultan Muhammad Mansyur,  Bukit Lama, Palembang jenazah SMB III kini telah berada di rumah duka setelah di bawa ke Rumah Sakit RK Charitas.

“Kejadiannya jam 21.00, Pak Prabu Diraja jatuh di kamar mandi karena  karena penyakit darah tingginya, karena beliau sudah lama menderita penyakit darah tinggi, lalu dibawa ke Rumah Sakit RK Charitas namun sudah tidak tertolong lagi,” katanya.

Jumat (8/9) sehabis shalat Jumat Kombes (Pol) Purn Raden Muhammad Syafei Diradja  atau Sultan Mahmud Badaruddin (SMB)  III Prabu Diradja dishalatkan jenasah di Masjid Agung Palembang.

Selanjutnya dimakamkan di ungkonan keluarga di Talang Kerangga, Palembang.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Nilai Proses Pilkada Harus Dibenahi

Menurut Humas Kesultanan Palembang, Kms Ari Panji, mengatakan belum mengetahui penyebab kematian SMB II.

“Biasolah penyakit tuo,” katanya.

Sebelumnya  tokoh adat, sesepuh dan tetuo Palembang Darussalam pada tanggal 22 Dzulhijah 1423 H atau tepatnya 24 Februari 2003 bermusyawarah.

Saat itu di acara yang digelar di Auditorium IAIN Palembang, hadir sedikitnya 175 tokoh adat dan tokoh masyarakat dari 1 Ulu hingga 16 Ulu dan 1 Ilir hingga 36 Ilir. Intinya, mereka sepakat timbulkan kembali Kesultanan Palembang Darussalam yang telah hilang selama 182 tahun.

Untuk merealisasikan kelahiran kesultanan, dibentuklah Majelis Musyawarah Adat Palembang Darussalam. Tugasnya, menggali, melestarikan adat istiadat, tata krama, sopan santun di negeri Palembang Darussalam.

Untuk itu, dibutuhkan seorang figur yang dianggap pantas menjadi Sultan Palembang Darussalam.

Agar mendapat sosok yang dianggap cukup tepat, Majelis Musyawarah yang telah terbentuk empat hari kemudian menetapkan beberapa persyaratan bagi calon sultan. Terdiri dari persyaratan pokok dan tambahan.

Baca Juga:  Ketua Umum GP Ansor Dukung Fitri Agustinda  - Nandriani Octarina

Persyaratan pokok yang disepakati pada 28 Februari 2003, beragama Islam, termasuk keluarganya. Berasal dari zuriat Sultan Palembang Darussalam dengan menunjukkan silsilah dan makam zuriatnya dengan jelas dan bersedia disumpah. Lalu, memiliki bukti amanah berupa benda-benda peninggalan dari Sultan Palembang Darussalam.

Sementara persyaratan tambahan ada delapan poin. Yakni, dikenal masyarakat Palembang dan kesultanan lainnya. Dapat menodorong semangat kesatuan danpersatuan masyarakat Palembang Darussalam. Peduli terhadap peninggalan kesultanan. Tidak terlibat, baik langsung maupun tak langsung terhadap perusakan atau penjualan aset peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam. Berani berkorban untuk kemajuan dankebanggaan zuriat Kesultanan Palembang Darussalam. Bertempat tinggal dan mengenal negeri Palembang. Berpendidikan tinggi, minimal SMA. Dan berpengalaman dalam berorganisasi.

Hasilnya, menurut Sultan Prabu Diraja, masuklah empat nama yang dianggap layak. Keempatnya, RHM Djohan Hanafiah bin Ali Bin Amin, Raden Muhammad Sjafei Diradja, Raden Rahman Zeth, dan RM Mansyur Yan.

Majelis yang ditugaskan kemudian meneliti, menilai dan memusyawarahkan. Hasilnya, mufakat pada 2 Maret 2003 berdasarkan SK Majelis Musyawarah Adat Palembang Darussalam No 001/12/1423 ditetapkan, Raden Muhammad Sjafei Diradja sebagai Sultan Palembang Darussalam dengan gelar Sultan Mahmud Badarudin III Prabu Diradja.

Baca Juga:  Renny Gelar Konsolidasi Dengan Kader Gerindra se Palembang

Sebagai sultan, Sjafei Diradja memiliki stempel/cap dan Alquran tulis tangan milik Sri paduka Susuhunan Ratu Mahmud Badarddin.

Alumni Akabri Kepolisian angkatan 1974 ini kemudian menerima jabatannya sebagai Sultan. Tugasnya sebagai Sultan dilaksanakannya di sela-sela tugasnya sebagai Karo Binamitra Polda Sumsel waktu itu.

Ayah dari Raden Ayu Ratih Rania Kerama Diradja, Raden Ayu Ratna Mutia Kerama Diradja, dan Raden Muhamad Fauwaz Diradja.

Beberapa jabatan pernah diemban purnawiwaran yang terakhir berpangkat Kombes ini. Diantaranya, Kapolsekta Coblong Bandung, Polda Jabar, Kaden PJR Satsabhara Pold Jabar, lalu Wakapolres Garut.

Setelah itu, berkarier di Polda Sumsel, mulai dari Sesdit Log, Kabid Telematika, Kabid Kum, dan terakhir Karo Bina Mitra dan akhirnya pensiun.#osk

 

Komentar Anda
Loading...