Amnesti Pajak Dongkrak DPK OCBC NISP

Palembang, BP
Dana pihak ketiga (DPK) Bank OCBC NISP terdongkrak hingga 19 persen karena adanya program amnesti pajak yang dijalankan pemerintah sejak Juli 2016. Region Head Sumatera II dan Kalimantan Bank OCBC NISP Joseline Merlin mengatakan, perusahaannya berharap pencapaian DPK ini masih dapat ditingkatkan pada tahun ini karena program amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017.
“OCBC NISP masih berharap meski program amnesti pajak sudah masuk tahap akhir,” kata Joseline. Joseline mengatakan, perusahaan sangat optimistis melalui beragam program menarik, maka nasabah akan tertarik menyimpan dana repatriasinya.
Dengan tenor menyimpanan selama tiga tahun, OCBC NISP memberikan hadiah langsung berupa logam mulia seberat 1,6kg atau cash back sebesar Rp1 miliar bagi nasabah yang menabung Rp10 miliar.
Perusahaan juga memberikan program investasi baik untuk individu maupun korporasi seperti deposito, obligasi, dan reksadana. “Dengan kekuatan berupa 340 kantor cabang di 61 kota di Indonesia, serta jaringan hubungan langsung dengan perbankan di luar negeri karena OCBC NISP berada di bawah naungan OCBC grup maka perusahaan optimitis akan meningkatkan laba pada tahun ini,” kata dia.
Sementara itu, berdasarkan laporan kinerja 2016, perusahaan ini tercatat mengalami kenaikan laba sebesar 19 persen dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1,8 triliun. DPK meningkat 19 persen, kredit tumbuh 9 persen, dan aset meningkat 15 persen. Program amnesti pajak berlansung dari Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Negara berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini karena jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka semua harta yang belum diungkap itu dianggap sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.
Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. #ren