BI Ancam Stop Penerbitan Kartu Kredit
Palembang, BP
Transaksi gesek tunai (gestun) menggunakan kartu kredit di Kota Palembang saat ini sedang dalam pengawasan ketat Bank Indonesia (BI) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), BI bahkan mewarning perbankan untuk menyetop penerbitan kartu kredit jika terlibat dalam transaksi gestun.
BI Wilayah Sumsel sudah memanggil sejumlah perbankan untuk menertibkan pertokoan yang menggunakan mesin Elektronic Data Capture (EDC) dalam transaksi gestun. Bahkan, BI meminta langsung perbankan untuk mencabut mesin EDC jika penggunaan tidak sesuai aturan.
Kepala Kantor Perwakilan BI wilayah Sumsel Hamid Ponco Wibowo mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perbankan yang tidak mengawasi dengan benar penggunaan mesin EDC pada nasabahnya, seperti transaksi gestun.
“BI sudah menerbitkan aturan pelarangan gestun, bank juga sudah diminta untuk mengawasi dan terjun langsung ke lapangan, jika ada transaksi gestun maka EDC bisa dicabut dan tidak boleh lagi dipergunakan,” kata Ponco, baru-baru ini.
Ponco mengatakan, praktik gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pada pelaksanaannya, perbankan juga diawasi dan bisa dijerat sanksi tertulis, hingga diberikan sanksi penyetopan penerbitan kartu kredit. “Pelanggaran aturan gestun pada pertokoan sanksinya dapat berupa penarikan mesin EDC, sedangkan perbankan bisa kita stop penambahan kartu kredit, tidak boleh lagi nambah jumlah kartu kredit, apalagi ada permainan bank di sana,” tegas Ponco.
Ponco mengatakan transaksi gesek tunai bisa menggenjot pertumbuhan transaksi kartu kredit. Namun, praktik ilegal demikian membuat bank harus menanggung cost of fund yang tinggi dan tidak baik bagi kesehatan keuangan bank karena memici kredit macet (Non performing loan/NPL).
“Risikonya sangat tinggi dan berbahaya, maka itu praktik ini dilarang, kami juga meminta pada perbankan lebih selektif dalam memfasilitasi toko dengan alat pembayaran EDC,” katanya.
Meski Bank Indonesia (BI) melarang praktik Gestun, pantauan di sejumlah pertokoan bahkan mal di Kota Palembang, merchant penyedia jasa Gestun sampai saat ini terang-terangan melakukan aktivitas tersebut, bahkan sepengetahuan bank penerbit kartu kredit.
Pada prosesnya, nasabah kartu kredit melakukan transaksi gesek tunai di sebuah toko/merchant akan mendapatkan dana tunai dengan kesepakatan bunga yang ditawarkan sang penyedia jasa. Lalu di kemudian hari tagihan sang nasabah akan dibayarkan oleh bank penerbit kartu kredit kepada sang penyedia jasa gestun (pemilik merchant).
Melalui praktik ini pemilik merchant akan mendapat untung dari adanya perjanjian bunga pada saat nasabah melakukan gesek tunai. Penyedia jasa gestun selama ini diuntungkan karena menawarkan patokan bunga tarik tunai lebih rendah yakni 1,7 – 2,5 persen lebih rendah dibandingkan dengan bunga tarik tunai di mesin ATM maupun teller bank yang mematok hingga 4 persen.
“Ya begitulah adanya, dan orang perbankan juga sudah mengetahui ini, karena tidak ada yang dirugikan, jadi ini jalan terus,” kata salah satu nasabah Ryan (30) usai melakukan gesek tunai di kawasan pertokoan PTC Mal. Oren