Tiga Partai Di DPR RI Belum Sepakat Soal Tax Amnesty

Palembang, BP
Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengatakan, di DPR RI ada tiga partai yang memberikan minder head nota (belum sepaham terkait beberapa pasal dalam undang-undang) terkait dengan tarif pengampunan pajak (tax amnesty) dan status pengampunan itu sendiri.
“Apakah mereka yang mengajukan pengampunan pajak jika dana tersebut diambil dari korupsi atau narkoba atau human trafficking serta pencucian uang, apakah pidananya tetap hilang atau tidak, di mana Demokrat, PKS menginginkan itu tetap masuk unsur pidana, PAN atas pertimbangan yang panjang, diskusi dengan pemerintah di mana tax amnesty ini akan mencapai kesuksesan manakala pemilik uang itu dijamin keamanannya, kalau pemilik uang itu mendeklarasikan dan membawa uangnya ke Indonesia tetapi keamanannya tidak terjamin menurut pemerintah melalui Menteri Keuangan kemungkinan dana atau capital yang masuk ke Indonesia itu kecil sekali. Maka atas pertimbangan itu, pemerintah meminta kepada kita semua supaya hal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan,” kata politisi PAN ini kepada wartawan usai acara berbuka bersama pengurus DPW PAN Sumsel dan PAN kabupaten kota dan anggota DPR RI di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (30/6).
Namun untuk dana korupsi pihaknya tetap menggaris bawahi bahwa itu harus masuk kepada pidana hukumnya yang tidak bisa di pisahkan. Apalagi defisit APBN tahun ini sangat tinggi.
“Coba bayangkan tanpa tax amnesty bisa saja defisit itu mencapai 4,5 persen , diharapkan dengan adanya ini defisit itu bisa 2,5 persen , sehingga kenapa pemerintah begitu tax amnesty diselesaikan sebelum membahas APBN 2017, itu alasan yang terjadi debat panjang di paripurna DPR RI beberapa pihak menginginkan tax amnesty itu tidak di kaitkan dengan APBN tetapi kendalanya kalau itu tidak di sahkan dahulu maka kita tidak bisa membuat alokasi APBN-P,” katanya.#osk