Palembang Miliki Perda CSR

7

antoni yulizarPalembang, BP

Ketua Panitia Khusus (Pansus ) Raperda corporate social responsibility (CSR) DPRD Kota Palembang Antoni Yuzar mengatakan, Palembang segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.

Selama ini, pemberian CSR oleh perusahaan yang ada di Palembang tidak fokus. “Tadinya CSR itu masing-masing perusahaan, siapa yang mengajukan proposal dia yang dikasih. Dengan adanya Perda ini lebih bersinergi,” kata Antoni, Kamis (7/4).

Baca Juga:  Joncik Ajak Bersatu Untuk Bangun Empat Lawang

Raperda CSR tersebut disahkan, Kamis (7/4), dalam Rapat Paripurna DPRD Palembang. Menurut politisi PKB ini nantinya akan dibentuk tim CSR yang terdiri dari perusahaan, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah. Itulah yang akan menentukan CSR ini akan digunakan untuk apa, lebih krusial dan lebih fokus. ”Kalau kemarin tidak fokus dan ke mana-mana pemberian CSR ini,” katanya.

Baca Juga:  Ketua DPD Doakan Surya Paloh Segera Sembuh

Dengan adanya tim ini maka perusahaan-perusahaan yang memberikan CSR akan lebih terdata. ”Mana perusahaan yang memberikan CSR dan mana perusahaan yang tidak memberikan CSR akan ketahuan. Kalau kemarin lebih sendiri-sendiri sekarang lebih sama-sama. Misalnya Palembang mau membangun gedung SD satu lokal maka akan dikeroyok dananya CSR dari perusahaan-perusahaan ini,” katanya.

Baca Juga:  Empat Pilar Pengikat Indonesia Dalam Situasi Krisis

Mengenai jumlah perusahaan yang ada di Palembang, Antoni mengaku tidak mengetahuinya karena jumlahnya banyak, baik BUMN dan swasta. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) ini maka lebih menekankan kewajiban dan lebih ke manfaat dan peruntukannya lebih jelas.#osk

Komentar Anda
Loading...