Mau Beli Rokok, Lukito Nekad Curi Beras

14

Palembang, BP
lukitoLukito (22) warga Jalan Aiptu wahab, RT 19 RW 07, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, terpaksa diamankan jajaran anggota Polsek Seberang Ulu I atas ulahnya yang nekad mencuri beras milik tetangganya, Tarsi (53) warga Lorong Sidodadi, RT 19 RW 5, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, pukul 09.00, Rabu (18/3). Kepada petugas dirinya menceritakan bahwa hal tersebut dilakukannya lantaran tidak mempunyai uang untuk jajan makanan dan membeli rokok. Dalam beraksi, Lukito ditemani rekannya Fikih (16), yang bertugas sebagai eksekutor.
“Saya sudah lama menganggur Pak, dulu pernah bekerja sebagai penjaga toko sepeda di kawasan Pasar 16, tapi sudah berhenti karena gajinya kecil,” kata Lukito saat diamankan, Selasa (12/5).

Baca Juga:  Kedai ADO: Inisiatif Koperasi Driver Online Sumsel yang Menyajikan Makanan Sehat dan Terjangkau

Dikatakan Lukito, dirinya telah Tiga kali beraksi dan berhasil mendapatkan sekarung beras dengan berat 15kilogram, mainan anak-anak, gula dan beberapa helai sarung.

“Sudah tiga kali pak, di dua tempat. Untuk yang pertama d irumah mbak Tar (Tarsi-red), dua kali sisanya di rumah Yugo‎. Belum sempat kami jual Pak, tapi dari rumah mbak Tar kami dapat uang Rp300 ribu,” terangnya.

Baca Juga:  Iwan Tuaji, Putra Daerah Asal Purun Yang Siap Ikut Bertarung Dalam Pilkada PALI

Menurut Lukito, rencananya barang-barang tersebut akan dijual secara bertahap.

“Sebelum beraksi memang rumah itu kami intai dulu, karena kalau pagi memang sepi dan tidak ada orang. Tiga tempat itu dilakukan dalam seminggu, barang-barang masih utuh dan belum sempat dijual. Hanya dapat uang Rp300 ribu dan kami belikanan makanan serta rokok sampoerna beberapa bungkus,” tukasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR: Anak Muda Tetap Optimis di Masa Pandemi

Sementara itu, Kapolsek Seberang Ulu I AKP Suardiman, melalui Kanit Res Ipda Uzir ‎mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korbannya Tarsi dengan tanda bukti LP/164/B/III/2015/Sumsel/ Resta/Sek SU I pada 19 Maret 2014.

#bel

Komentar Anda
Loading...