Kedapatan Konvoi dan Coret Seragam, Ijazah Ditahan

12

Palembang, BP

Siswa kelas XII SMA sederajat dilarang merayakan kelulusan secara berlebihan saat pengumuman Hasil Ujian Nasional (UN) pada 20 Mei 2015. Mereka tidak diperkenankan melakukan aksi corat coret seragam sekolah dan konvoi di jalanan.

Jika hal itu masih dilakukan, maka kepala sekolah diimbau untuk menahan ijazah siswa bersangkutan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang Ahmad Zulinto melalui Kepala Bidang SMP, SMA/SMK Disdikpora Kota Palembang Lukman Haris, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 421.3/1189/26.8/PN/2015 yang ditujukan kepada kepala sekolah.

Baca Juga:  UIN Minta Alumni Segera Proses PIN di Kampus

“Sekolah harus melarang siswa melakukan perbuatan berlebihan, seperti konvoi liar dan coret seragam. Apabila masih terjadi, kami minta sekolah panggil siswa dan orangtua. Lalu ijazahnya ditahan dulu,” ujarnya, Senin (11/5).

Ia menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena sekolah maupun siswa sudah mengabaikan instruksi yang telah diberikan.

“Setelah dipanggil, mereka akan diberi sosialisasi dan membuat surat perjanjian. Barulah berhak mendapat ijazah,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel Buka Acara Lomba Gaplek FJP, Ini Para Pemenangnya

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, tidak hanya itu, pihaknya pun sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan konvoi liar siswa ini pascakelulusan. Apabila tertangkap dan tidak memiliki surat lengkap, bisa langsung diproses. Mereka yang memiliki surat lengkap, juga akan ditangkap dan kepolisian bisa memanggil kepala sekolah.

“Kami tidak main-main soal ini. Tradisi coret seragam dan konvoi liar tidak boleh berlanjut. Lebih baik siswa melakukan kegiatan positif,” bebernya. O adk

Komentar Anda
Loading...