Ketua MUI Sumsel: Jika Sesuai Syarat dan Rukun, Nikah Siri Online Sah

14

Palembang, BP

Fenomena nikah siri online yang terjadi di Malang, Jawa Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Kecaman muncul dari kalangan. Namun penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel berbeda.

Ketua Umum MUI Sumsel Drs KH M Sodikun mengatakan, nikah siri online sah dilakukan apabila sesuai dengan syarat dan rukun nikah. “Nikah siri itu sah dan diperbolehkan oleh Islam. Asal tidak mendatangkan kemudaratan dan tidak merugikan pihak wanita. Nikah siri online pun sah apabila teknisnya sama dengan nikah siri konvensional,” tuturnya, Senin (23/3).

Baca Juga:  Basket Sumsel Dilirik NBA

Namun, apabila nikah siri online dijadikan sebagai kedok untuk menutupi perzinahan, Sodikun mengatakan, tentu tidak diperbolehkan dan haram hukumnya.

“Nikah siri online ini bagaimana dulu (teknisnya). Apabila memenuhi syarat sah dan rukun nikah siri, sah-sah saja. Yang menjadi masalah itu tidak terjadi face to face, baik antara kedua mempelai, atau wali yang menikahkan. Apalagi kalau itu hanya kedok perzinahan dan prostitusi, haram,” lanjutnya.

Baca Juga:  PNS Bolos Terancam Skors dan Potong TPP

Rukun nikah adalah ada kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab dan kabul (akad nikah). Mulai dari penghulu, kedua mempelai, wali dan saksi, harus ada dalam di satu tempat. Jika tidak di satu tempat maka tidak sah. Itu Menurut mazhab Syafi’i, yang banyak dianut umat Islam di Indonesia.

Pernikahan siri online, kata dia, adalah pernikahan yang dilakukan di bawah tangan, karena hanya dilakukan melalui saluran telepon atau teleconference. Islam memang memperbolehkan nikah siri dengan beberapa alasan tertentu. Namun, bukan semata-mata menjadi solusi menghindari perzinahan.

Baca Juga:  Natal Aman, Gubernur Bersama Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel Anjangsana ke Umat Nasrani

Sejauh ini, MUI belum menerima laporan masyarakat terkait praktik nikah siri online di wilayah Sumsel. Pihaknya akan melakukan kajian khusus apabila nikah siri online merebak di Tanah Sriwijaya ini.Oidz

Komentar Anda
Loading...