Apakah Presiden Menabrak Peraturan

124

Oleh: Muhammad Akbar Putra Arianto 

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya , Angkatan Tahun 2023)

 

Di Indonesia ini terkadang kita tidak tahu apa perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh presiden, paling kita tahu bahwa presiden suka memberikan bantuan ekonomi kepada masyararakat, kunjungan ke pasar melihat masyarakat apakah harga pangan naik, dll. Akan tetapi di tahun pemilu ini masyarakat terkejut dengan pernyataan presiden mengenai presiden boleh melaksanakan kampanye  dan sudah diatur dalam undang – undang, maka timbulah berbagai opini ada yang mengatakan presiden tidak salah dalam berpihak dan ada yang mengatakan presiden salah dalam berpihak. Jadi artikel ini akan membahas apakah presiden berpihak bisa dikatakan menabrak peraturan.

 

  1. Apakah etis presiden berpihak

Ketika presiden berpihak terkesan kurang etis, karena ketika salah satu paslon yang presiden dukung maka akan selalu ditampakkan di siaran televisi atau media sosial lainnya, selalu memuji paslon yang didukung sama presiden, dll. Melihat presiden yang dukung kepada salah satu paslon seolah – olah paslon lainnya tidak dia dukung, presiden hanya mempedulikan satu paslon saja  dibanding paslon lainnya.

  1. Apakah presiden menabrak peraturan
Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya dipimpin Urang Awak

Presiden menyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 299, presiden mempunyai hak dan melaksanakan kampanye tidak hanya itu presiden menyinggung pasal 281 UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang yang mengatur perihal aturan berkampnye bagi presiden. Berikut bunyi pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan bunyi pasal 281 UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang yang mengatur perihal aturan berkampanye bagi presiden

Isi Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017

1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai :
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Isi Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

  1. Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
  2. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  3. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Baca Juga:  Sumpah Pemuda Merawat Persatuan Indonesia

Bisa dilihat dari pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jadi tidak salah ketika presiden melakukan kampanye terhadap salah satu paslon lagipula sudah diatur dalam undang – undang, ketika sudah berlaku undang – undang itu maka undang – undang itu harus ditaati, masalahnya adalah masyarakat tidak tahu ketika undang – undang itu sudah berlaku dan masyarakat terkejut ketika presiden boleh berpihak karena telah diatur dalam undang – undang. Maka dengan telah berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 299, Presiden memang tidak salah dalam berpihak atau presiden tidak salah menabrak peraturan dan di sisi lain ketika presiden menyinggung pasal 281 UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang yang mengatur perihal aturan berkampanye bagi presiden, maka dengan presiden berpihak ia tidak menggunakan fasilitas negara sebagai alat untuk kampanye.

  1. Opini
Baca Juga:  Balita dan Empat Perempuan Tergeletak di Depan IP , Diduga Korban Tabrak Lari

Dalam kalimat kampanye bisa kita bayangkan adanya orang yang berpihak kepada salah satu paslon dan partai politik berusaha melakukan kampanye ke berbagai tempat untuk mempromosikan paslon yang mereka dukung dan berusaha mengajak masyarakat untuk memenangkan paslon yang didukung oleh partai politik ketika melakukan kampanye ke berbagai tempat. Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan punya hak melaksanakan kampanye yang telah diatur dalam undang – undang dan mau bagaimanapun ketika undang – undang sudah berlaku harus ditaati. Manaka peraturan disebut juga dengan undang – undang karena kedua kalimat itu bersifat harus ditaati  Jadi tidak salah kalau presiden berpihak dan tidak menabrak peraturan dalam melaksanakan kampanye akan tetapi Jika ditinjau dari sisi etik mungkin etis atau tidak etis. #rill

Komentar Anda
Loading...