Massa FK-PKB Palembang Tolak Perda No 4 Tahun 2023

132

Puluhan orang yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKB) menggelar aksi demo di Kantor Pemkot Palembang , Selasa (23/1).(BP/udi)

Palembang, BP- Puluhan orang yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu  (FK-PKB) Palembang menggelar aksi demo di Kantor Pemkot Palembang , Selasa (23/1).

Aksi ini dihadiri oleh Ketua FK-PKB  Palembang  Idasril Firdaus Tanjung SE.,SH.,MM.,MH, Sekretaris FK-PKB  Palembang  Vebri Al Lintani, Ketua Umum Bung Baja Iskandar Sabani SE., SH, dan didampingi anggotanya diantaranya  paguyuban pempek, paguyuban bakso, paguyuban pecel lele, persatuan rumah makan serba,paguyuban sate madura,paguyuban pindang, paguyuban sate Palembang,PPRMM.

Massa menolak penerapan Perda No 4 Tahun 2023  yang dinilai tidak berpihak kepada  pedagang kecil lantaran pajak yang dikenakan sangat memberatkan.

Massa sempat diterima Pj Walikota Palembang Drs.H.Ratu Dewa M.Si dan diajak langsung keruangan kerjanya untuk berdialog.

Menurut koordinator Aksi Ismail Gondrong menerapan Perda No 4 Tahun 2023 ini tidak berpihak kepada  pedagang kecil  karena pajak yang dikenakan sangat memberatkan dimana dalam perda tersebut dikatakan usaha yang beromzet 9 Juta keatas dikenakan pajak 10%.

Baca Juga:  Arahan Apel Pagi Perdana Irjen Pol Toni  Harmanto

“Sedangkan Perda No 3 Tahun 2021 atas perubahan Perda No 2 tahun 2018 ada klasifikasinya 9 juta sampai 12 juta yang dikenakan pajak 5%,dan 12 juta keatas 10% maka sekarang terbit lagi Perda terbaru No 4 Tahun 2023 sudah memberatkan anggota Forum kuliner ini,” katanya.

Lebih parahnya lagi menurutnya Kepala Bapenda kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran, sedangkan turunan peraturan walikota  dari Perda No 4 Tahun 2023 hingga kini belum ada.

Sedangkan Pk Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa M.Si mengatakan, dirinya tadi menekankan kepada Bapenda dan bagian hukum, sekecil apapun materi Perwali atau Perda harus dilibatkan Forum Kuliner.

“Yakinlah hati kecil saya sama seperti bapak ibu sekalian, dengan segala hormat tadi saya beri waktu 2 minggu pak Assisten untuk menyelesaikan Perwali kaitan dengan materi dan tuntutan yang diwakili oleh para pedagang kuliner tadi, saya mohon bantuan dan kerja samanya aspirasi dari bapak ibu sekalian akan kita akomodir semua dalam bentuk perwali karena ada beberapa kebijakan kepala daerah kaitan dengan viskal perekonomian di Palembang. “katanya..

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sumsel Kunjungi Pasar Sukajadi

Ketua FK-PKB  Palembang Idasril Firdaus Tanjung SE.,SH.,MM.,MH mengatakan,  agar Perda no 4 tahun 2023 itu agar dibuat turunan karena sudah di sahkan.

“Harus  dibuat perwalinya  yang mengakomodasi keinginan kita, dan pak walikota setuju buat turunan itu,  alasan kita 5 tahun yang lalu juga sudah mempersoalkan Perda no 2 tahun 2018 yang saat itu menetapkan pajak 10% dan memukul rata, akhirnya waktu itu kita di akomodasi dengan terbitnya perda No 3 tahun 2021 yang dibuat klasifikasi ada yang 5% dan ada yang 10%,tetapi Perda no 4 ini malah dibuat  diratakan lagi 10%,padahal dasarnya itu undang-undang no 1 tahun 2022 tentang perimbangan pusat dan daerah itu jelas mengatakan tarif pajak itu tertinggi 10%,artinya kan kita berbicara 0,5 sampai 10,nah kenapa itu dibuat 10% dan itu jadi pertanyaan kita,” katanya.

Baca Juga:  Anggaran Covid-19 Kabupaten Kota Bisa Diambil Dari Anggaran Covid-19 Sumsel Tahap II

Sekretaris FK-PKB Palembang Vebri Al Lintani  menilai sudah cukup 5 tahun  pihaknya berjuang untuk pajak berkeadilan dan sampai hari ini belum selesai.

“Tapi saya melihat tadi bahwa perwakilan kawan-kawan ada Ketua Idasril dan Pj Walikota, saya kira inilah apa yang kita harapkan ada pertemuan di antara pihak kuliner dengan pemerintah ,yang selama ini tidak pernah diperhatikan dan selalu di dikte terus dan muncul kebijakan yang satu pihak, dan kita berharap betul agar pemerintah kota tidak ingkar janji lagi dan tetap mendengarkan juga, jadi jangan sampai nanti ketemu mereka tetap ngotot,” katanya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...