IKA FH Unsri ” Cabut Izin dan Gugat Perusahaan yang lahannya Terbakar”

39
Patra M Zen, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH Unsri) (BP/IST)

Palembang, BP- Patra M Zen, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH Unsri) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya masyarakat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) akibat asap yang menyelimuti kota Palembang dan sekitarnya.

 

Per 5 Oktober 2023, data Dinas Kesehatan kota Palembang menunjukkan kasus ISPA sudah mencapai 14.960 penderita. Secara tren per hari jumlah penderita ISPA mencapai 600 – 700  kasus. Ironisnya, mayoritas yang terkena ISPA ini adalah bayi dan balita. 

Dia meminta Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang membiarkan karhutla ini.

Kejadian kabut asap ini menurutnya bukan saja hitungan jari terjadi. Berulang kali terjadi di Sumatera Selatan. 
 
“Dulu waktu kami masih kuliah tahun 1990-an di Unsri, sudah marak kebakaran lahan dan kabut asap. Sampai sekarang masih terjadi,” katanya, Selasa (10/10).

 

Baca Juga:  Konser Amal Ali Goik & Jimi Hutan Tropis Untuk Korban Kebakaran Desa Sungsang 1 Sukses

Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, menurutnya masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.

Selain itu menurutnya, siswa terpaksa belajar secara daring karena kabut asap. Kegiatan ekonomi terganggu, termasuk penerbangan ke Palembang mengalami keterlambatan. Kabut asap ini juga menyebabkan laga kualifikasi sepak bola Piala Dunia antara Indonesia melawan Brunei Darussalam yang semestinya digelar di Palembang dibatalkan.

Baca Juga:  Kapendam II Sriwijaya Hadiri Lauching Aplikasi Giwang

 

“Selain pencabutan izin, pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang “bandel,” katanya.

Sebelumnya , Patra, pernah menjadi Kuasa Hukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dan PT. National Sago Prima dalam perkara kerusakan lingkungan dan kebakaran hutan dilahannya.

Baca Juga:  Suryo Arief Wibowo Terpilih Jadi Ketua Komunitas PESE UIN Raden Fatah

Pengadilan memutuskan menghukum PT. MPL sebesar Rp. 16,2 trilyun dan PT. NSP membayar ganti kerugian lingkungan sebesar Rp. 1,07 trilyun.

 

“Jika Pemerintah membutuhkan masukan, IKA FH Unsri bersedia membantu,” pungkas Patra. Sebaliknya, “jika pemerintah tutup mata, maka bisa dikatakan, Pemerintah Pusat atau Daerah melakukan pembiaran perusakan dan pencemaran lingkungan hidup,” ujar mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini.#udi

Komentar Anda
Loading...