
Komisi V DPRD Sumsel dan Komisi X DPR RI Sepakat Tenaga Kependidikan Diangkat Jalur PPPK

Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (14/9) diterima Komisi X DPR RI dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsell dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (14/9).(BP/Ist)
Palembang, BP- Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (14/9) diterima Komisi X DPR RI dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumsell dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (14/9).
RDPU di pimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf , Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dan anggota Komisi X DPR RI diantaranya Mustafa Kamal.
Juga hadir diantaranya Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli ST MM, Dr Dudung Sunarya SPd (Pengurus besar PGRI ) dan jajaran, Renny SE ( Ketua Forum Tendik SWNI) dan jajaran.
“Kami meminta tahun 2024 dibuka formasi untuk tendik (tenaga kependidikan) atau tenaga administrasi sekolah seperti penjaga sekolah, satpam, Tata Usaha (TU) , operator sekolah , pustakawan sekolah yang selama ini tidak di buka formasinya di PPPK,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Selasa (19/9).
Dan hasilnya menurut politisi PKS ini, Komisi X DPR RI menerima usulan ini dan Komisi X DPR RI sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) tidak hanya untuk tendik tapi juga untuk guru bahkan untuk difabel, disabilitas untuk di buka formasinya untuk PPPK tahun 2024.
“ Kedepan kami mendesak dan mendorong dibentuk Pansus, kalau Panja cuma di Komisi X DPR RI, kalau Pansus ini DPR RI, mereka dalam waktu dekat akan memanggil Kementrian Pendidikan untuk menyampaikan terkait usulan formasi PPPK supaya dibuka tahun 2024 ini,”kata politisi PKS ini.
PPPK ini menurutnya bukan hanya untuk sekolah negeri tapi disekolah swasta yang terdaftar di dapodik dan tidak terdaftar di dapodik.
“ Kita usulkan seluruhnya yang mana diakomodir pemerintah, seluruh tendik baik yang masuk dapodik dan tidak masuk dapodik baik sekolah negeri dan swasta,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) masuk dalam formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2023.
“Kementerian teknis (kemendikbudristek) seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik,” kata Fikri.
Fikri mengatakan hal itu akan dibahas bersama dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI terkait usulan formasi tendik dalam rekrutmen PPPK tahun ini.
“Karena usulan kuota tendik sebanyak 15 persen dari formasi guru itu berasal dari kementerian teknis , tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB, melainkan dari sektoralnya (Kemendikburistek),”kata politisi PKS ini.
Fikri menyayangkan Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) nomor 158 tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) di dalamnya.
“Tidak ada operator dapodik, melainkan operator sistem informasi administrasi kependudukan, dan ini tidak ada di sekolah, jadi yang menginput data guru, dan apakah sekolah itu rusak atau tidak, ini tidak masuk,” katanya.
Padahal dia menyatakan bahwa betapa pentingnya operator sekolah dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru, dan sarana prasarana sekolah.
“Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan (di PPPK),” tuturnya.
Karena itu menurut dia, DPR mengajukan usulan agar PermenPAN-RB Nomor 158/2023 direvisi, demikian pula dengan peraturan lain seperti UU nomor 5/2014 tentang ASN. “Revisi PermenPAN RB tersebut sebagai bahan untuk revisi UU No.5/2014 tentang ASN,” ujarnya.
Dalam kesimpulan RDPU Komisi X DPR akan mengundang Kemendikbudristek RI dan KemenPAN-RB RI untuk mengevaluasi dan merevisi KepmenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023.
Revisi itu terkait, pertama, memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan dalam formasi PPPK.
Kedua, memasukkan tenaga kependidikan agar tercantum dalam jabatan fungsional ASN PPPK; dan ketiga, memberikan afirmasi terkait jenjang Pendidikan tenaga kependidikan dalam syarat rekrutmen PPPK.
Selain itu, Komisi X DPR RI akan menyampaikan Kembali hasil kerja Panja pengangkatan GTK honorer menjadi ASN (Panja GTKH-ASN) dan panja formasi GTK PPPK, serta mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengusulkan kuota khusus tenaga kependidikan dalam formasi PPPK tahun 2023 sesuai standar teknis pelayanan minimal Pendidikan.#udi