Tidak Ada Realisasi Soal Pembekuan dan Pembatalan Musda DKSS, 6 September Asem Ancam Kembali Demo

43
Aliansi Seniman Mengugat  (Asem) menuntut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  untuk membekukan dan membatalkan Musda Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS),  Kamis, (24/8) di halaman kantorGubernur Sumatera Selatan (Sumsel).(BP/IST)

Palembang, BP- Mencermati perkembangan pasca aksi unjuk rasa  Aliansi Seniman Mengugat  (Asem) menuntut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  untuk membekukan dan membatalkan Musda Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS),  Kamis, (24/8) di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Aliansi Seniman Mengugat  (Asem) menuding  Kepala Dinas Kebudayaan Sumsel  terkesan lamban, tidak cermat dan tidak memahami tentang kelembagaan DKSS serta masalah atas pokok gugatan Asem.

“Hal ini terbukti dengan tanggapan yang diberikan melalui WA kepada person Asem dan informasi lain yang kami dapat.  Intinya, informasi tersebut menyatakan bahwa gugatan Asem dikarenakan ada motif pencalonan ketua DKSS dari anggota Asem dan rasa sentimen pada seseorang yang saat ini berada di dalam kepungurusan atau kepantiaan Musda DKSS.,” katanya Koordinator aksi Aliansi Seniman Mengugat  (Asem) Marta Astra Winata, Minggu  (3/9).

Marta menegaskan, tidak seorang pun dari anggota Asem yang akan mencalonkan diri menjadi ketua DKSS. Oleh karena itu, gugatan Asem tidak terkait dengan  kepentingan pencalonan seseorang dalam proses suksesi DKSS.

Selain itu gugatan Asem tidak pula karena sentimen pribadi kepada sesorang yang ada di dalam kepengurusan DKSS atau kepanitiaan Musda DKSS;

“Bahwa gugatan Asem murni untuk kepentingan terbaik bagi DKSS dan jika melihat unsur-unsurnya, DKSS adalah lembaga non-struktural (bukan Ormas). DKSS dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Sumsel dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah (ex-oficio), swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara (APBD). Artinya posisi DKSS adalah sebagai perangkat yang dibutuhkan oleh  pemerintah daerah Sumatera Selatan,” katanya.

Baca Juga:  Kawasan Ampera Skate Park Jadi Lokasi Penodongan

Dengan demikian menurutnya Dinas Kebudayaan sebagai perpanjangatanganan Gubernur yang berposisi sebagai  Pembina dapat turut campur dalam menanggulangi masalah darurat DKSS.

Selain itu menurutnya , Musda DKSS adalah masalah darurat yang terindikasi melanggar hukum karena melakukan sidang pleno di luar masa bhaktinya. Oleh karena itu, hasil pleno yang menetapkan PLT adalah tidak sah secara hukum.

 

“Bahwa  jika melihat tanggapan Kepala Dinas Budpar Sumsel, sepertinya tuntutan kami tidak dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” katanya.

Maka menurut Martha , Aliansi Seniman Mengugat (Asem) merencanakan kembali aksi unjuk rasa dikantor Gubernur Provinsi Sumatra Selatan,  pada Rabu (6/9)  September 2023.

Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel Aufa Syahrizal  Sarkomi mengaku sebelumnya dirinya setelah menerima seniman, budayawan  di Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Aliansi Seniman Menggugat (Asam) menggelar aksi unjuk rasa halaman kantor Gubernur Sumsel, Selasa (29/8) lalu sorenya pihaknya memanggil panitia Musda DKSS, termasuk pengurus DKSS yang masih aktif dan Surono, Plt Ketua DKSS untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

 

“ Saya sudah menyarankan kepada mereka (panitia Musda DKSS, termasuk pengurus DKSS yang masih aktif dan Surono Plt Ketua DKSS), kalau memang masih bisa diundur tolong di undur dan satu lagi yang aku tekankan adalah carateker tidak boleh  mencalonkan diri sebagai Ketua DKSS karena khawatiran mereka itu saja , mereka tidak mempermasalahkan tiga calon ini,” kata disela-sela rapat paripurna ke 69 , pembicaraan tingkat II  DPRD Sumsel tentang Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran (TA)  2024 , Kamis (31/8).

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun Empat Mobil di Jalan AKBP Cek Agus

 

Selain itu setelah dirinya sudah membaca AD/ART DKSS  tidak ada namanya pra musda DKSS.

 

“ Mereka (panitia Musda DKSS, termasuk pengurus DKSS yang masih aktif dan Surono Plt Ketua DKSS) sudah menjalankan dan didukung DKSS kabupaten kota dan kabupaten kota juga sudah menyusun anggaran  untuk bisa mereka datang kesini, mereka sudah menyiapkan waktu , pengumuman itu ada saya baca dan tidak ada pengumuman yang lain,  kalau ada dua pengumuman  tidak ada, dan ini sudah di publikasi , mungkin mereka enggak baca, artinya secara publikasi mereka sudah umumkan dan masa tenggat pendaftaran sudah ada masanya dan sudah didapatkan tiga orang calon,” katanya.

 

Selain itu dirinya sudah memanggil Surono dan Surono mengaku tidak ada mencalonkan diri sebagai Ketua DKSS dan hanya akan memegang tanggungjawab hasil pleno , hasil rapat yang mempercayakan Surono sebagai Plt  DKSS untuk menghantarkan  supaya Musda DKSS bisa berjalan dengan sempurna.

 

“ Mereka sudah menjalankan secara mekaisme mengikuti AD/ART, tidak menyimpang  , sudah ku cross cek semua , satu –satu mata pasal , enggak ada yang melanggar, jadi kalau mau di undur ulang artinya  kita buang-buang waktu, aku pikir jalan aja, karena memang mereka tidak melanggar aturan, “ katanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Kutuk Serangan Teroris di Sigi

 

Karena itu Aufa menyarankan massa Asam legowo dengan hasil yang ada karena semuanya untuk kepentingan bersama.

 

“ Jangan kepentingan individu dikait-kaitkan dengan organisasi, kalau mereka mau membekukan, membubarkan DKSS, apa yang mau dibubarkan, berarti kita mau merombak rumah dewak, mestinya kalau rumah ada empat tiang satu tiang rusak , tiang yang rusak ini dibenerin jangan robohkan rumahnya, kemarin mereka minta Musdalub, apa yang mau di Musdalubkan , Musdalub itu kalau kepengurusan sedang berjalan tiba-tiba kepengurusan tidak berjalan sesuai koridornya kemudian misalnya ada mosi tidak percaya dari pengurus bukan dari orang luar baru mereka mengajukan musdalub,” katanya.

 

Mengenai pertanggungjawaban pengurus DKSS yang lama menurut Aufa dilakukan pada saat Musda DKSS nanti.

 

“ Jadi pertanggungjawaban pengurus lama  pertanggungjawabkan kegiatan , pertanggungjawabkan keuangan  itu disampaikan saat musda bukan disampaikan sekarang, nanti setelah menyampaikan pertanggungjawaban  diterima dak oleh peserta musda, kalau mereka menerima semua  orang diluar tidak bisa ikut campur ,”katanya.

 

Dalam permasalahan ini menurutnya hanya soal komunikasi  dimana tuntutan massa Asam  dinilai tidak harus begitu lantaran unjungnya seniman dan budayawan yang nanti akan rugi .#udi

 

Komentar Anda
Loading...