Sumsel Barat, Secercah Harapan Baru
SUMATERA Selatan (Sumsel) Barat merupakan nama yang di gadang-gadang sebagai calon Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni provinsi baru yang nantinya berada di wilayah Pulau Sumatera.
Pembentukan DOB dapat dilakukan guna mendorong Pembangunan serta kemajuan di suatu Negara.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dikatakan bahwa Pembentukan Daerah harus memenuhi syarat Administrasi, Teknis dan Fisik Kewilayahan.
Adapun syarat administrasi tersebut persetujuan DPRD Kabupaten/ Kota dan persetujuan Bupati/ Wali Kota yang akan menjadi wilayah Provinsi Baru, serta persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur dari Provinsi Induk, juga mendapat Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Hal ini sudah dan sedang diperjuangkan Dewan Presidium Sumsel Barat dalam memperoleh persetujuan secara administrasi tersebut.
Sedangkan syarat teknis meliputi berbagai faktor mendasar, seperti Kemampuan Ekonomi, Potensi Daerah, Sosial Budaya, Sosial Politik, Kependudukan, Luas Daerah, Pertahanan, Keamanan, dan faktor lain yang menjamin terselenggaranya Pemerintahan dan Ekonomi.
Terakhir yang dimaksud dengan syarat Fisik Kewilayahan ialah paling tidak ada Lima (5) Kabupaten Kota yang tergabung dalam pembentukan Provinsi Baru, dan hal ini sudah terpenuhi dengan bergabungnya 6 (enam) Kabupaten/ Kota untuk menyepakati terbentuknya Provinsi baru Sumsel Barat, terdiri dari Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Empat Lawang.
Otonomi Daerah merupakan Hak Rakyat dan Daerah untuk mendapat kesetaraan, yang mana hal ini sudah dijamin didalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945, yakni Pada Pembukaan UUD 1945.
Kemudian di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B, dimana Indonesia merupakan Sebuah Negara Kesatuan yang menerapkan sistem Desentralisasi atau yang disebut dengan Otonomi Daerah.
Pembentukan daerah yang otonom atau yang biasa disebut dengan pemekaran daerah pada hakikatnya adalah upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melihat ke dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4) disebutkan bahwa tujuan dilakukannya penataan daerah yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah, meningkatkan daya saing daerah dan daya saing nasional, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan Budaya Daerah.
Dimana penataan daerah merupakan tuntutan mendasar terhadap sistem pemerintahan yang maju, dengan perkembangan masyarakat yang kian modern, sehingga memerlukan sistem pelayanan publik ( public service ) dengan akses yang cepat dan mudah.
Karena birokrasi pemerintah merupakan institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara langsung.
Dimana pelayanan masyarakat merupakan hal yang penting, karena berhubungan dengan kebutuhan dan berkaitan dengan manusia dalam komunitas masyarakat banyak ( society community ).
Berlandaskan atas dasar pemikiran tersebut daerah-daerah yang secara geografis berada di posisi barat provinsi Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Musirawas, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan kabuaten Muratara, bersepakat membuat maklumat bersama melakukan pemekaran terhadap Provinsi Sumatera Selatan dengan nama Sumatera Selatan Barat (Sumsel Barat).
Dimana secara geografis, luas wilayah calon Provisi Sumsel Barat mencapai 19.997,18 KM2 atau setara dengan 22,90% dari keselurhan luas Provinsi Sumatera Selatan yang luasnya mencapai 87.017,14 KM2.
Kemudian secara kependudukan, jumlah penduduk calon Provinsi baru Sumsel Barat mencapai Dua Juta Jiwa, yang jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Sumatera Selatan berjumlah kurang lebih delapan juta jiwa, maka tingkat kepadatan mencapai 91,26 per KM2 sehingga dipandang menjadi suatu kewajaran bahwa Sumatera Selatan harus dimekarkan.
Dalam beberapa kajian, dorongan pembentukan daerah otonomi baru selama ini banyak muncul dengan beberapa alasan utama yakni diantaranya: Keadaan wilayah yang luas dan kepadatan penduduk, rentang kendali pemerintah yang jauh secara geografis sehingga memungkinkan tidak efektif dan efisiennya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Selain itu diharapkan dengan dibentuknya daerah otonomi baru provinsi Sumsel Barat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari segi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pegelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, dan peningkatan hubungan keserasian antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal ini diharapkan mampu memutus mata rantai ketertinggalan yang diakibatkan belum meratanya pembangunan, sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.
Deklarasi Presidium Sumselbar yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2016 di Hotel Bukit Selero Kabupaten Lahat, dengan masing-masing perwakilan Senator tiap kabupaten/kota yakni Firdaus dari Kabupaten Lahat, Wahisun Wais Wahid dari Kabuaten Musi Rawas, Armansyah dari Kota Pagar Alam, Hendi Budiono dari Kota Lubuk Linggau, Windera Safri dari Kabupaten Empat Lawang, Sapran Suprano dari Kabupaten Musi Rawas Utara, dan terpilihnya Wahisun Wais Wahid, SE sebagai Ketua dan Kenny, SH sebagai Sekretaris Dewan Pelaksana Presidium Pembentukan Provinsi Sumsel Barat.
Dalam mewujudkan perjuangannya Presidium Sumselbar telah meminta dukungan tertulis kepada Bupati dan Walikota serta Pimpinan DPRD di enam Kab/Kota. Setelah sebelumnya Bupati dan DPRD Kabupaten Empat Lawang sudah memberikan dukungan.
Pada tanggal 11 juli 2023 Presidium Sumselbar melakukan pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD MURA, dan alhasil Pimpinan DPRD MURA sepakat akan memberi dukungan tertulis untuk pemekaran DOB Sumselbar.
Pada tanggal 17 Juli 2023 rombongan Presidium beraudiensi dengan Walikota Lubuklinggau dan Wako Lubuklinggau mendukung sepenuhnya perjuangan untuk pemekaran Sumselbar dan akan mengajak Pimpinan DPRD Lubuklinggau untuk membuat dukungan bersama.
Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023 Presidiun Sumselbar juga diterima beraudiensi dengan Pimpinan DPRD Musi Rawas Utara, dan DPRD MURATARA langsung memberikan dukungan tertulis kepada Presidium. Sementara audiensi dengan Bupati Muratara juga sudah dijadwalkan.
Rencananya setelah selesainya dukungan tertulis dari tiga daerah yakni : Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Presidium akan segera bergerak ke Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam untuk meminta dukungan tertulis kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Rencananya ke depan setelah menyelesaikan dukungan tertulis dari enam daerah, maka Presidium Sumselbar akan segera beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan Mendagri.
Pada akhirnya dengan semangat kebersamaan dan persatuan. Dengan dukungan segenap tokoh tokoh daerah dan nasional, serta semua kalangan, maka DOB Sumselbar akan segera terwujud dan merupakan secercah harapan baru bagi kita semua.
Salam Sumselbar!.
Penulis:
Kenny, S.H/Kasisnawati, S.H (Sekretaris/Tim Legal Presidium Sumsel Barat)