Palembang, BP- Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang berinisial S yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Komite yang ditahan oleh Kejari Palembang beberapa waktu lalu melawan.
Tersangka S melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), mengajukan gugatan pra-peradilan atau prapid terhadap jaksa penyidik Kejari Palembang.
Pendaftaran gugatan prapid dilakukan pada Selasa (1/8) siang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus.
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum YBH SSB, Kemas Sigit Muhaimin SH MH, tersangka S juga bakal melaporkan dugaan tindakan maal-administrasi yang diduga dilakukan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan di Jakarta.
“Benar, tadi siang kami telah mendaftarkan gugatan pra-peradilan atas penetapan status tersangka disertai penahanan terhadap klien kami. Selain itu, kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Kejaksaan di Jakarta,” kata H Eliyanto, SH. MH selaku Dewan Pembina YBH SSB, di kantor YBH SSB pada Selasa (1/8) sore.
Eliyanto menyebut beberapa alasan yang mendasari klien mereka mengajukan gugatan pra-peradilan. Lalu, melaporkan oknum jaksa penyidik Kejari Palembang ke Komisi Kejaksaan.
Salah satunya adalah keberatan klien yang telah dipanggil empat kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Palembang.
“Untuk poin-poin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejari. Yang kami ajukan adalah penetapan tersangka terhadap klien kami, Slamet selaku kepala sekolah.
“Klien kami dipanggil sebanyak 4 kali hanya sebagai saksi. Namun ketika ia datang, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi,” katanya.
Sigit Muhaimin menambahkan bahwa pihak Kejari seharusnya memberikan tenggang waktu atau memberikan kebebasan bagi klien mereka. Untuk dapat menghadirkan penasihat hukum agar pemeriksaannya lebih objektif.
Oleh karena itu, kami menguji hal ini melalui praperadilan. Harapan kami adalah mencabut status penetapan tersangka terhadap klien kami dan mengembalikan keadaan seperti semula,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka. Dengan inisial SL selaku Kepala Sekolah, dan AR selaku Ketua Komite.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Komite dan pembangunan di SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021 dan 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh tim penyidik, yaitu keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Penyidik Kejari Palembang menjatuhkan pasal terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 berinisial SL, resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022.
Selain SL, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga menetapkan mantan ketua komite sekolah berinisial AR jadi tersangka korupsi senilai ratusan juta rupiah itu.
Setelah dua alat bukti dalam penyidikan telah cukup, Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial SL dan AR,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH saat menyampaikan rilisnya, Kamis (20/7) lalu.
Adapun modus perkara yang dilakukan tersangka, bahwa tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
Dalam melakukan penyidikan, lanjut Fandie pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.
“Ada lebih kurang 20-an saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik,” ungkap Fandie.
Lebih lanjut dikatakan Fandie, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp358.775,250,-.
Masih kata Fandie, atas perbuatannya para disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk selanjutnya, kata Fandie guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
AR salah satu tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya saat itu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.
Karena, kata tersangka AR dirinya mengundurkan diri itu menilai tersangka SL sudah tidak benar dalam menggunakan uang komite dan uang pembangunan.
“Saya saat itu sudah mengundurkan diri, karena SL sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan itu,” kata AR saat digiring ke mobil tahanan.
Sementara itu, tersangka SL memilih untuk bungkam saat awak media menanyakan perihal digunakan untuk keperluan apa dana komite yang diselewengkan tersebut.#udi