Benny Wakben
(Mahasiswa Universitas Indo Global Mandiri)
Pasca terselenggaranya sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Panduan Teknis Portal PPKS. Seakan menjadi energi baru untuk pemberantasan penjahat seksual di lingkungan perguruan tinggi. Tidak terlalu buruk bagi LLDIKTI II yang baru memulai, karena sudah tertinggal dari LLDIKTI lainnya.
Mengingat belum muncul rilis PTS di Sumsel yang telah terbentuk Satgas. Tidak berlebihan kalau momentum ini adalah kompetisi bagi PTS siapa yang pertama berhasil membentuk Satgas ini nantinya. Namun bukan sekedar siapa yang cepat, tetapi bagaimana kualitas Satgas nantinya kedepan.
Tahapan panjang akan dilalui oleh perguruan tinggi, dalam rangka menciptakan Satgas yang berkualitas kedepan. Mengacu dari timeline yang diterbitkan. Setidaknya pada 13 Oktober 2023 Satgas PPKS telah terbentuk di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu. 4 Provinsi yang dinaungi oleh LLDIKTI II. Satu aspek yang tidak bisa ditawar adalah, dukungan PTS dalam hal kualitas kerja Satgas nantinya. Termasuk pendampingan hukum yang melekat baik Satgas maupun korban nantinya.
Dalam perjuangannya, yang terdiri dari unsur Pengajar (dosen), Tenaga Kependidikan (Staf Kampus), dan Mahasiswa. Harus dapat dipastikan bahwa kerja-kerja mereka utamanya mahasiswa harus bisa bebas dari tendensi dari pihak manapun. Empiris pendampingan pada salah satu kasus di Sumsel, yang mana justru mahasiswa yang mendampingi korban mendapatkan tindakan intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bermoral.
Lalu dalam hal operasional. Jangan sampai seperti Satgas PPKS pada salah satu PTN di Pulau Jawa yang tidak mendapat dukungan fasilitas operasional, sedangkan kasus yang ditangani terus ada tiap bulan diterima oleh Satgas ini.
Banyak elemen kematangan yang harus disiapkan dalam menjaga masa depan bangsa ini dari penjahat seksual. Tentunya dalam menghapus ruang gerak penjahat seksual ini. Tidak serta merta peran kampus sebagai regulator. Semua elemen, termasuk mahasiswa barupun nantinya memiliki peran yang sama mencegah tindakan. Karena mata mahasiswa yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan sangat efektif dalam memberantas predator-predator seksual kedepan.
Mengingat akan memasuki tahun ajaran baru. Tentu PTS memiliki gold time nya untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai pencegahan dan penindakan kekerasan seksual serta menginformasikan bahwa di kampus yang menaunginya telah memberikan dukungan pencegahan dan penindakan melalui Satgas PPKS.
Sebagai penutup, dalam kapasitasnya, pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi pencabutan hak akademik terduga pelaku bilamana terbukti melakukan kejahatan seksual. Lebih dari itu, justru perguruan tinggi harus menjadi garis terdepan dalam hal melaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena tidak sedikit korban yang ditekan untuk tidak melanjutkan laporannya.
Perguruan tinggi harus terbuka, dan berani dalam mengungkap kasus dan totalitas mendampingi korban. Tidak boleh satupun perguruan tinggi melakukan upaya perlindungan terhadap penjahat seksual dengan dalih “Menjaga Nama Baik”. Justru dengan melalukan tindakan tegaslah yang mencerminkan menjaga nama baik perguruan tinggi tersebut.#udi