Baturaja BP- Karena merasa tidak Diakomodir dalam hal perekrutan tenaga kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung, Ratusan warga yang berasal dari wilayah Ring I PLTU Keban Agung Senin (26/6) menggelar Aksi demo di Kantor Bupati OKU.
Dalam aksinya, Ratusan massa yang tergabung dalam Petisi Masyarakat OKU dengan koordinator aksi Antoni Chaniago meminta meminta kepada pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas ketenagakerjaan untuk memanggil pihak PLTU Keban Agung,
Kami minta pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU melalui Dinas ketenagakerjaan untuk memanggil pihak PLTU Keban Agung, agar segera mungkin membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan untuk warga lokal / pribumi sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 27 Ayat” ungkap Antoni yang langsung dibenarkan oleh para peserta aksi.
Menurut Antoni, Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga lokal, yang berazaskan Pancasila Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
” Kami warga Ring 1 PLTU Keban Agung merasa selama ini kami tidak dilibatkan dalam ketenagakerjaan disana, meskipun itu hanya sebagai tenaga kasar. Untuk itu kami minta pihak Pemkab OKU melalui Disnaket bisa memfasilitasi keinginan kami ini, khususnya warga Ring 1 dan warga OKU pada umumnya” jelas Antoni.
Selain itu lanjut Antoni, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk mengkaji ulang terkait Amdal Lingkungan PLTU dan Amdal Pertambangan. Serta meminta pihak terkait bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberdayaan tenaga kerja lokal yang terpaut dalam Perda Nomor : 5 Tahun 2017.
“Dan apabila tuntutan kami masyarakat OKU tidak dikabulkan oleh Pihak PLTU Keban Agung, maka kami masyarakat OKU akan menggelar aksi lagi dengan masa 1.000 orang di Pabrik PLTU Keban Agung, serta meminta kepada Pihak Manejemen Perusahaan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas PLTU Keban Agung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah melalui Asisten 1 Kadarisman, di dampingi Plt Kadisnaker OKU Helmi Poernomo dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Febrianto Kuncoro mengatakan jika pihaknya akan segera memfasilitasi keinginan warga dengan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan.
“Kami akan membuat surat himbauan ke perusahaan terkait agar melakukan sesuai ketentuan dan peraturan mulai dari UUD dan Perda yang sudah ada. Intinya perusahaan mengutamakan dan mempekerjakan warga lokal dan nanti kita akan secara berkala mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan atas hadirnya perubahan itu,” pungkasnya.#Her