Berharap Tambang Rakyat Dilegalkan

165
Yadi Pebri

 

PALEMBANG, BP –
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dikenal kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), seperti minyak,
gas, batubara, emas dan lainnya.

Sudah selayaknya di Sumsel menjadi pelopor dalam mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan Batubara (minerba).

Hal itu disuarakan Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemuda Muhammadiyah, Kota Palembang, Yadi Pebri, Rabu (9/11). Menurutnya, pihaknya telah
melakukan kajian langsung ke lapangan dan telah menyelenggarakan simposium terkait pengelolaan tambang batubara di Sumsel dari perspektif dampak lingkungan dan regulasinya.

Baca Juga:  Legislator PKS Hibbani Tularkan Ilmu Bisnis

Di Sumatera Selatan sendiri, tambang rakyat ada di beberapa kabupaten di Sumsel, seperti Kabupaten Muaraenim, Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara.
Di perkirakan untuk di Muaraenim saja, lebih kurang ada 6 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan rakyat ini.

“Kami dukung sikap Gubernur Sumsel yang telah mengutarakan harapannya kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir Tambang Rakyat ini dalam peraturan pemerintah, supaya kegiatan tambang rakyat ini menjadi legal dan memiliki dampak bagi Bumdes, BUMD dan masyarakat lokal,” kata Yadi Pebri.

Baca Juga:  Hasrat Politik Dimasa Pandemic

Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah menambahkan, terdapat sebanyak 22,2 miliar ton cadangan emas hitam di Bumi Sriwijaya, yang perkirakan cukup untuk produksi 100 tahun kedepan.
Ia yakin, banyak lagi SDA lainnya yang belum terungkap ke publik yang dikenal dengan sebutan
Swarna Dwipa atau Pulau Emas.

”Masih banyaknya kegiatan masyarakat yang melakukan pertambangan rakyat yang belum memiliki legalisasi akhir-akhir ini menjadi perhatian kita bersama, mengingat aspek keselamatan kerja, sosial masyarakat dan kontribusi untuk pendapatan daerah,” ucapnya. #gus/riz

Komentar Anda
Loading...