Pelaku Cabul ABK Ditangkap Polrestabes Palembang

Palembang, BP – Pelaku pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus (ABK), Arisman (45) warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat kabur ke rumah saudara perempuannya di Kabupaten Penungkal Abab, PALI, Selasa (10/5) sekira pukul 21.30.
Kejadian pencabulan terjadi di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (29/4) sekitar pukul 13.00 lalu.
Tersangka Arisman mengakui perbuatannya terhadap korban pada Jumat (29/4) sekira pukul 13.00 di Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Menurut pelaku, awalnya korban diajak belanja di warung (jajan). “Terus saya ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Saya melakukan aksi cabul di rumah korban,” kata Arisman ketika ditemui di Polrestabes Palembang, Rabu (11/5).
Lanjutnya, awalnya korban tidak mau, saat itu Arisman mengaku terpaksa memukuli korban, “Pertama saya sodomi korban, lalu saya suruh oral,” katanya.
Usai puas melakukan aksinya, Arisman langsung kabur dan tepat pada hari Minggu (8/5/), sekira pukul 16.00, langsung kabur naik mobil travel rumah saudara perempuannya di Kabupaten Penungkal Abab, PALI.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah mengamankan tersangka di daerah PALI.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di daerah Pali, anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka di sana dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan mendalam, lanjut Kompol Tri Wahyudi. “Kita akan dalami terkait aksinya tersebut, dan kita akan kembangkan lagi atas dugaan apakah ada korban – korban lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka juga akan diterapkan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP. “Ancaman kurungan penjara 9 tahun,” katanya.#osk