Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri

Palembang, BP– Seorang pemuda berinisial MF (19) warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang diamankan anggota Subdit IV Renakta Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga mencabuli bocah dibawah umur yang merupakan anak didiknya SJ (7), HS (7) dan SH(9), ketiganya korban adalah anak-anak perumpuan saat praktek wudhu.
MF yang sehari-harinya mengajar ngaji di lingkungan tetangga dilaporkan oleh orang tua dari tiga muridnya setelah korban mengeluh sakit pada area kewanitaan saat buang air kecil.
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV PPA, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang masih di bawah umur yang merupakan murid mengajinya.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan saat tersangka mengajarkan wudhu terhadap para korban yang merupakan anak tetangganya sendiri,” katanya, Kamis (10/3).
Menurutnya perbuatan yang dilakukan tersangka dapat terungkap, bermula dari korbannya yang mengeluhkan rasa sakit pada saat buang air kecil.
Usai mendapatkan keluhan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MF (19), Rabu (9/3).
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka MF (19) mengelak atas perbuatan yang dia lakukan.
Sebab sesekali tersangka berucap apa yang menimpa dirinya merupakan sebuah fitnah yang sengaja dilayangkan terhadap dirinnya. “Itu fitnah, fitnah fitnah,” katanya.#osk