22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Palembang, BP- Sebanyak 22 Polsek di 12 Kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyidikan kasus.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari 1.062 Polsek di seluruh wilayah Indonesia yang tidak lagi menangani kasus sebagaimana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, Polsek yang tidak lagi menangani kasus selanjutnya akan lebih difokuskan untuk pelayanan masyarakat.
“Selain memberi pelayanan juga melakukan patroli, intinya lebih ke pengamanan. Polsek itu juga akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” katanya, Kamis (24/2).
Menurutnya, kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di wilayah Polsek tersebut akan ditangani oleh Polres setempat.
“Polsek tersebut akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.#osk
Berikut 22 Polsek di Sumsel yang tidak lagi melakukan penyidikan :
Polres Muba :
1.Polsek Plakat Tinggi. (Kecamatan Plakat Tinggi satu wilayah dengan Pores Muba).
Polres OKI :
2.Polsek Kayu Agung. (Lokasi Polsek tidak jauh jaraknya dengan Polres OKI).
Polres Empat Lawang :
3.Polsek Talang Padang. (LP yang masuk pada tahun 2020 tidak lebih dari 10 kasus).
Polres OKU Selatan :
4.Polsek Buai Runjung. (LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus) .
Polres Banyuasin :
5.Polsek Pangkalan Balai
6.Polsek Betung.
(Jarak Polsek ke Polres 7,2 Km dengan jarak tempuh tujuh menit).
Polres Pagar Alam :
7.Polsek Dempo Utara
8.Polsek Dempo Tengah.
(Kecamatan satu wilayah dengan Polres Pagar Alam dan LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus).
Polres Ogan Ilir :
9.Polsek Rantau Alai. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 13 kasus).
Polres OKU :
10.Polsek Lubuk Raja. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus).
Polres OKU Timur
11.Polsek Buay Pemuka Peliung. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 10 kasus).
Polres Musi Rawas :
12.Polsek Muara Kelingi
13.Polsek Tugu Mulyo
14.Polsek Purwodadi
15.Polsek Megang Sakti
16.Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
17.Polsek Muara Lakitan
18.Polsek Jaya Loka.
19.Polsek Bulang Tengah Suku Ulu.
(Jarak tempuh ke Polres Dekat).
Polres Muratara :
20.Polsek Karang Jaya
(Kecamatan Karang Jaya satu wilayah jalur dengan Polres Muratara dan jarak ke Polres hanya membutuhkan waktu 20 menit).
Polres Lahat :
21.Polsek Pulang Pinang
22.Polsek Pseksu
(LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus dan jarak ke Polres dekat).