Jangan Alergi Dengan Tenaga Kerja Asing

Palembang, BP- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kini tengah dibahas di DPRD Sumsel.
Ketua DPRD S umatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati meminta masyarakat Sumsel agar jangan alergi dengan tenaga kerja asing .
“ Kita juga harus paham bahwa tenaga kerja asing itu perlu dihadirkan sesuai dengan fungsinya , keahliannya untuk bisa kita pakai ,” kata politisi Partai Golkar ini, Selasa (15/2) .
Hanya menurutnya tenaga kerja asing ini harus diawasi, karena tenaga kerja asing yang ada di Indonesia itu harusnya mengerjakan hal-hal yang skil dann itupun tidak bisa terus menerus , karena sifatnya tenaga kerja asing ini training of trainer .
“ Jadi mereka mentraining setelah selesai dia bisa meninggalkan Indonesia, itu namanya tenaga kerja asing,” katanya.
Sedangkan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menilai Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan salah satu obyek penerimaan daerah adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA) , keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan dan tantangan untuk membantu pengembangan serta transfer pengetahuan dan teknologi, disisi lain, sebagai tantangan untuk tenaga lokal agar mampu bersaing dalam merebut pasar kerja yang mengutamakan keahlian dan keterampilan.
“ Penggunaan TKA haruslah dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat perpanjangan izin mempekerjakan TKA yang telah berubah nomenklaturnya menjadi perpanjangan RPTKA,” ujar Wagub dalam rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (14/2).#osk