Jukir Nyambi Maling HP Ditangkap

Palembang, BP- Juru parkir (jukir) di salah satu rumah makan di kawasan Sekanak Lambidaro persisnya di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, yakni Reno Karno (40), ditangkap aparat kepolisian lantaran nyambi mencuri ponsel.
Tersangka ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Dayat, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (9/2), sekitar pukul 22.30.
Dari tersangka, polisi menyita satu kotak ponsel Realme, satu baju kaos dipakai saat beraksi, dan uang hasil menjual ponsel korban sebanyak Rp80 ribu.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap tersangka Reno Karno itu.
“Tersangka ini jukir di kawasan Sekanak Lambidaro. Dia terekam CCTV mencuri Hp dari dashboard motor korban, M Sazili (41). Kejadiannya, Minggu (6/2), sekitar pukul 19.15 ,” kata Tri.
Atas perbuatannya lanjut Kasat, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tersangka Reno Karno mengakui telah mencuri ponsel milik korban. “Saya khilaf , karena melihat Hp di dashboard motor korban. Saya tidak tahu kalau aksi saya terekam CCTV,” katanya.#osk