Edarkan Sabu, Tomi Ditangkap di Rumahnya

Seorang Pengedar Narkotika jenis sabu, Tomi Iskandar (36) warga Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Sekolah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap dirumahnya oleh petugas dari Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang Senin (24/1) sekira pukul 08.30. (BP/IST)
Palembang, BP- Seorang Pengedar Narkotika jenis sabu, Tomi Iskandar (36) warga Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Sekolah, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ditangkap dirumahnya oleh petugas dari Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang Senin (24/1) sekira pukul 08.30
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 14 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 4,94 gram, uang tunai sebesar Rp 195.000,00 yang disimpan did alam kantong celana sebelah kiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan benar sudah mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu.
“Diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar, setelah dilakukan penyelidikan anggota Unit III akhirnya dilakukan penggerebekan di rumahnya dan ditemukan barang bukti Sabu,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (26/1).
Menurutnya, sabu di temukan dalam kantong celana yang dipakai tersangka.
“Atas perbuatannya mengedarkan narkoba tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Tersangka Tomi mengakui perbuatannya.
Meurutnya Sabu tersebut dia peroleh dari seorang inisial J. “Sabu tersebut dijual kembali, karena kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan sabu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya. #osk