Bawa Sajam untuk Tawuran di Plaju, Dicky Ditangkap Polisi

Palembang, BP—Dicky Syahrial (20) warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang lantaran membawa senjata tajam, Senin (6/12) malam.
Menurut Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto mengatakan tersangka membawa senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu warna silver.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman – temannya di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, anggota Reskrim sedang melakukan hunting giat Patroli,” kata Iptu Novel, Selasa (7/12).
Menurutnya saat itu anggota Reskrim melihat beberapa pemuda berkumpul dan setelah diamati gerak gerik mereka mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan dan tersangka ini membuang senjata tajam yang diselipkan di depan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita,” katanya.
Lalu saat diperiksa dari pengakuan pelaku ini bahwa mereka berniat untuk tawuran dengan kampung sebelah tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pengakuan tersangka ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya akan kita sangsi kan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” katanya.
Tersangka Dicky mengaku jika pisau itu digunakan untuk tawuran. Sebelum kejadian salah satu temannya menitipkan senjata tersebut kepadanya. “Pisau itu milik teman saya yang nitip, saya yang pegang buat jaga -jaga. Rencananya malam itu mau tawuran di Talang Putri,” katanya.
Menurut Dicky jika dirinya terpaksa membawa sajam tersebut lantaran ingin menjaga diri dari musuh. “Pisau untuk jaga – jaga, karena mau tawuran dengan anak OPI Jakabaring, ada sekitar 11 motor mereka,” katanya.#osk