Pelaku Pencurian Rumah Ditembak

Palembang, BP—Alfiansyah alias Yan Koreng (22), warga Jalan Sungai Tawar IV, Kecamatan IB II Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek IB II bersama rekannya Abdul Roni (25), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lr Sei Tawar III, Kecamatan IB II, Palembang.
Pelaku mencuri rumah milik Samsudi alias Cek Ning (50), tetangganya sendiri di Jalan Sungai Tawar IV, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, pada 23 Oktober 2021 sekitar pukul 06.30 lalu.
Aksi tersangka Koreng bersama dua rekannya. Satu lagi yang menjadi otaknya masih dalam pengejaran kita. Saat diamankan dari tempat persembunnyiannya, tersangka Korengan melakukan perlawanan,” kata Kapolsek IB II, Kompol M Ihsan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Ruswanto, Kamis (25/11).
Menurutnya tersangka Koreng berperan melihat kondisi sekitar dan ikut menjual barang hasil curiannya.
“Korban bernama Samsudi alias Cek Ning (50), korban ini merupakan tetangga pelaku sehingga pelaku tahu kondisi rumah korban.Tersangka Roni kita tangkap karena ikut pelaku Koreng menjual barang curiannya yakni satu buah Laptop Notebook Asus, tiga buah ponsel,” kata Kapolsek.
Hasil penyelidikan, Koreng tidak hanya sekali melakukan aksinya tapi sudah tiga kali melakukan aksi pencurian.
“Sudah empat kali termasuk aksi terakhirnya, tiga kali pelaku sudah mencuri di rumah pamannya,” katanya.
Tersangka Yan Koreng mengakui perbuatannya bersama kedua temannya. “Kalau aku cuma bertugas melihat kondisi sekitar dan ikut menjual barang curian tersebut,” katanya.
Saat melakukan pencurian, dia mengaku masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci oleh korban.
“Kami melihat pintu belakang tidak terkunci sehingga masuk dan mengambil barang berharga korban. Laku dijual Rp1,1 juta. Aku dapat Rp350 ribu ,” katanya. #osk