Curi Motor untuk Beli Narkoba, 2 Residivis Ditangkap

Palembang, BP—Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dua pelaku bobol rumah saat sedang nongkrong di simpang empat 13 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Selasa (23/11.
Kedua pelaku, Gandi Mardiansyah (30) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan, Kecamatan IT I, Palembang dan Iwan (20) warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan benar kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan aksi pembobolan rumah.
“Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, saat diketahui keberadaan kedua pelaku sedang nongkrong di simpang empat 13 Ilir langsung dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, Rabu (24/11).
Kedua pelaku merupakan residivis. Iwan residivis kasus yang sama dan Gandi residivis kasus begal. “Mereka bahkan sudah pernah dipenjara di lapas Pakjo tapi setelah keluar berulah lagi,” katanya.
Lalu atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. “Selain pelaku diamankan ikut juga diamankan satu buah kotak pembersih AC dan baju digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya,” katanya.
Tersangka Iwan mengakui aksi pencurian dilakukan terjadi pada (26/9) lalu, di Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kecamatan IT I Palembang.
“Saya melakukan pembobolan di rumah korban berdua bersama Gandi, Saya bertugas melihat dan mengawasi kondisi sekitar rumah sedangkan Gandi yang melakukan eksekusi pembobolan rumah,” katanya. #osk