Mantan Kades Panca Tunggal Benawa SP 2 Ditahan Kejari OKI

Palembang, BP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Selasa (9/11), resmi menahan mantan Kepala Desa Panca Tunggal Benawa SP 2 Kadis SPd. Diduga terlibat korupsi Dana Desa ADD 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp192 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belminto SH membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan terhadap mantan kades tersebut,” kata Belmento, Selasa (9/11).
Dikatakannya dugaan korupsi ini terkait pengerjaan 12 item pekerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa.
“Kalau 12 item pekerjaan ini sudah dilaksanakan tapi volumenya tidak sesuai,” katanya.
Atas perbuatannya, Kadis dikenakan Pasal 2, junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU no 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung,” katanya.
Dilokasi yang sama, kuasa Hukum tersangka, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 lalu dan dari pihak Kejaksaan Negeri OKI.
Menjadi tangguhan perkara dan kemarin telah dibuatkan surat penahanan guna diuji ke pengadilan sejauh mana keterlibatan klainnya dalam kasus tersebut.
“Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga, jika akan dilakukan penangguhan penahan pihaknya sebagai pengacara siap melakukannya,” katanya.#osk