Beli Bayi, Pasutri Ditangkap

Palembang, BP—Pasangan suami isteri (Pasutri) yang membeli bayi perempuan berusia kurang lebih 1.5 bulan dari ibu kandungnya sendiri yakni Anita (25), ditangkap anggota tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasangan suami isteri tersebut yakni, Maliki (37) dan Mardiana (33), keduanya ditangkap di kawasan Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten OKU Selatan dan tiba di Palembang, Kamis (28/10) sekitar pukul 16.30.
Maliki mengaku pada saat kejadian ia dihubungi kakak kandung isterinya yakni pelaku Nazori alias Gatot (37) untuk ke Palembang.
“Awalnya saya ditelepon untuk ke Palembang katanya ada bayi yang bisa dirawat oleh kami,” katanya, Kamis (28/10).
Dikatakan Maliki, bahwa pada saat menjemput bayi tersebut ia memberikan uang Rp 7 juta untuk biaya persalinan bayi tersebut sehingga ia mendapatkan bayi itu.
“Karena kami belum memiliki keturunan sehingga kami memutuskan untuk membeli bayi tersebut,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah tiba di Palembang ia dan istrinya langsung menuju rumah orang tua pelaku Putri yakni pelaku Rohimah (47), di Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
“Pada saat bayi itu lahir masih berada di pelaku Putri yang masih keluarga pelaku Anita. Namun saat kami beli bayi itu pelaku Anita mengetahui, setelah membawa bayi tersebut kami langsung merubah namanya dari Stefani menjadi Merlinda,” katanya.
Sementara itu pelaku Gatot mengaku yang mengambil bayi itu merupakan adiknya dan uang yang diberikan kepada pelaku Anita hanya sebagai biaya persalinan anaknya.
Gatot berdalih bahwa tidak melakukan jual beli terhadap bayi tersebut. “Kami tidak melakukan jual beli tapi mengadopsi bayi itu dengan menulis surat pernyataan dengan biaya Rp 7 juta yang digunakan untuk membiayai persalinan bayi tersebut,” katanya.#osk