Bawa Sajam Sambil Mabuk, MRA Ditangkap Polisi

Membawa senjata tajam (Sajam) jenis karambit dalam kondisi mabut sehingga meresahkan warga sekitar, MRA (18) warga Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ditangkap Unit Reskrim Buser Polsek Plaju yang dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Jumat (6/8).(BP/IST)
Palembang, BP- Membawa senjata tajam (Sajam) jenis karambit dalam kondisi mabut sehingga meresahkan warga sekitar, MRA (18) warga Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju ditangkap Unit Reskrim Buser Polsek Plaju yang dipimpin Katim Aipda Bambang Hardianto, Jumat (6/8).
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab mengakui telah menangkap pelaku dan senjata tajam yang dibawa tersangka yakni jenis karambit.
“Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di kejar, sempat melawan saat tubuhnya di bekap meronta, sehingga sajam terjatuh,” katanya, Jumat (6/8).
Untuk perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Menurutnya saat kejadian menurutnya pelaku membawa sajam dalam keadaan mabuk miras sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
“Pengakuan pelaku saat itu dirinya terbawa pengaruh mabuk minuman keras,” katanya.
Tersangka MRA mengakui perbuatannya.
“Saya diajak ikut tawuran, kemarin ikut diajak teman saja,” katanya.#osk