Pemohon Shinta Fellaroza Ajukan Bukti Surat dan Tiga Saksi

Palembang, BP–Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No SP.DIK/49.b/2021/ditreskrim tertanggal 20 April 2021, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana dan/atau pasal 70 Jo Pasal 5 UU No 16 tahun 2021, tentang Yayasan yang telah diubah menjadi UU No 28 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Senin (10/5) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dimana Shinta Fellaroza yang merupakan Pengawas Yayasan Tekhnik Kimia yang lebih dikenal SIT Al Azhar Kairo, melalui kuasa hukumnya Dr Darmadi Djufri dan Associates Law Firm yang beralamat di Jl Sukabangun II selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak Polda Sumsel selaku termohon.
Sidang di gelar dengan hakim tunggal Touch Simanjuntak SH MH dan dihadiri Dr Darmadi Djufri dan rekan selaku pihak pemohon dan pihak Polda Sumsel di wakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel selaku termohon di wakili Kompol Asep.
Persidangan kali ini dengan agenda pembacaan Duplik termohon dilanjutkan penyerahan bukti surat pemohon dan termohon dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari pemohon.
Pihak pemohon Ica Pratiwi selaku Bendahara Yayasan Tehnik Kimia, M Ibadi selaku Sekretaris YayasanTehnik Kimia dan saksi ahli , Yuli Asmara Tri Putra yang merupakan dosen STIH Sumpah Pemuda Palembang.