Ketua DPRD Sumsel Tegaskan THR Harus Diberikan H-10

Palembang, BP- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati menegaskan kalau THR harus diberikan H-10 begitu juga THR untuk ASN.
Hal ini menurut Anita sesuai dengan himbauan dari Menko Perekonomian RI , Airlangga Hartarto.
“Pemerintah ingin bahwa memberikan jeda waktu kepada para pekerja yang diberikan THR bisa membelanjakan hal itu ,” katanya, Minggu (25/4).
Namun demikian menurut politisi Partai Golkar ini kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan THR pasti ada sangsi.
“Himbauan saya, itu adalah harapan satu tahun sekali bagi para pekerja jangan sampai para pengusaha di masa pandemi yang sulit ini THR yang menjadi satu-satunya harapan itu tidak di bayarkan pada tepat waktu,” katanya.
Ketika di tanya apakah DPRD Sumsel akan memanggil pihak terkait terkait THR ini, menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel dirinya akan disposisi ke Komisi V.
Sebelumnya Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa THR akan dicairkan H-10 lebaran 2021 untuk para PNS.
Hal tersebut sudah dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan. Lantas, berapa besaran THR PNS 2021?
Secara teknis, informasi THR biasanya akan diterbitkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan). PMK tersebut untuk saat ini masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Mengenai nominalnya, jika mengacu pada aturan teknis tahun 2020, maka setiap PNS akan memperoleh THR sebesar atau setara satu kali penghasilan.
Diketahui, besaran THR PNS ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima.
Hal tersebut mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Th. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). #osk