
Pemberian kartu kuning terhadap salah satu pengelola kafe di Palembang karena dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Palembang, BP
Tim gabungan Polrestabes Palembang, Denpom Palembang, Satpol PP Kota Palembang dan Kodim 0418 Palembang melaksanakan razia rutin, Sabtu (27/3) malam.
Dalam razia tersebut, dua kafe di Palembang yang diberikan kartu kuning lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yaitu kafe D Limit di Jalan Demang Lebar Daun dan Cafe South Station di Jalan Diponegoro, Simpang Kedaung, Bukit Kecil Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kabag Ops, AKBP Eddy A Haka membenarkan dalam razia tersebut kembali.
Sebelumnya dua kafe yang diberikan kartu kuning, razia malam ini ada dua kafe lagi yang diberikan kartu kuning atau peringatan awal.
“Kita imbau kepada pemilik kafe untuk tetap mematuhi prokes, untuk pelanggar maka akan diberikan kartu kuning sebagai peringatan awal.
Apabila masih mengulangi, maka akan diberikan kartu merah atau yang berarti penutupan usaha,” katanya.
Dalam razia tersebut, menurutnya 2 kafe yang diberikan kartu kuning, yakni kafe D Limit dan Kafe South Station.
“Kita harus serius dan bersatu mengenai kartu kuning dan merah ini. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan kesehatan kepada seluruh warga Kota Palembang,” katanya.#osk