
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman
Palembang, BP
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir (OI) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman , penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021.
“Dimana, FZ ini adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut,” katanya, Senin (15/3).
Meski berstatus tersangka, namun pihaknya belum menahan FZ.
Dikatakan Khaidirman, hal itu dikarenakan FZ selalu selalu hadir saat diminta memberi keterangan kepada penyidik.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan penyidik, memang belum dilakukan penahanan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp.3,2 miliar.
Adapun FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar
Dan Pasal 3 UU No.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar.#osk