
Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin
Palembang, BP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan pasangan calon terpilih Kuryana Azis- Johan Anwar sebagai Bupati dan wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil pilkada 9 Desember 2020 di Hotel The Zuri Baturaja Kamis (17/2) lalu.
KPU Kabupaten OKU menetapkan Kuryana Azis- Johan Anuar setelah menang melawan kotak kosong alias KoKo dengan perolehan suara 116.778 atau 64,90 persen dari total suara sah.
Meski begitu, Wabup terpilih OKU itu saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang dan berada ditahanan, atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan dugaan penyimpangan dana kuburan, saat Johan menjabat Ketua DPRD OKU.
“Sepenuhnya kewenangan Mendagri dan Gubernur Sumsel dalam proses pelantikan, KPU hanya sampai penetapan paslon terpilih. Jadi, setelah pleno penetapan calon terpilih, tugas KPU dalam tahapan secara prinsip sudah selesai,” kata Ketua KPU Sumsel Amran Muslimin, Jumat (19/2) menyikapi apakah nantinya Wabup akan tetap dilantik pada 26 Februari mendatang meski didalam tahanan.
Dijelaskan Amran, setahu dirinya jika belum ada keputusan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah tersebut tetap bisa dilantik sepanjang sejarah yang ada.
“Kalau putusannya belum incracht tetap dilantik, tinggal mekanismenya ada di Mendagri dan Gubernur yang menentukan,” jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto mengungkapkan, terkait dengan penetapan oleh KPU OKU tersebut, pihaknya akan mengikuti dan memantau proses di KPU, serta mempedomani undang- undang yang ada.
“Mengenai proses penahanan pasca penetapan, kita akan kordinasikan dengan lawyer (kuasa hukum) yang mendampingi,” katanya.
Dilanjutkan mantan anggota DPRD provinsi Sumsel ini, terkait soal mekanisme pengantian Wabup yang diusung partai Golkar tersebut jika terbukti bersalah dan sudah ada putusan pengadilan yang mengikat, ia memastikan akan ada proses yang ada.#osk