
BP/DUDY OSKANDAR
Sekretaris DPW PBB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Chandra Darmawan
Palembang, BP
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.
“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPW PBB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Chandra Darmawan, mengaku cukup suprise dan senang, karena persiapan-persiapan yang dilakukan PBB Sumsel dan jajaran saat ini sudah mengacu kepada undang-undang pemilu yang ditetapkan.
“ Kalau harus di ubah lagi, mekanismenya , satu , perlu mengadakan perubahan-perubahan persiapan di setiap partai dan itu akan memakan waktu dan waktunya tidak sebentar dan kami menilai aturan undang-undang pemilu yang lama itu sudah relevan, tidak perlu di revisi,” katanya ketika ditemui di kantor DPW PBB Sumsel, Sabtu (13/2).
Justru yang harus diperbaiki menurutnya adalah , mungkin aturan –aturan yang mengatur pelaksanaan pemilu yang dimana sebelum memakan waktu, memakan korban.
“ Tapi seperti pengalaman terdahulu, ada beberapa hal terutama masalah tehnis, bisa bersifat human biso , persiapan, mempersiapkan orang-orang yang benar-benar siap dalam melaksanakan proses pemilu ini terutama masalah kesehatan yang harus diutamakan, waktu pelaksanaan yang juga harus diperbaiki,” katanya.
PBB Sumsel menggaris bawahi, bagaimanapun peraturan , bagaimana revisi undang-undang yang ditetapkan , pihaknya sebagai partai politik yang sah tetap siap melaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita belum bisa melihat keuntungan ataupun tidak menguntungkan , tidak bisa lihat , karena ini masih dalam proses persiapan , penentuan kesiapan mungkin akan ditentukan pada hari H ke berapa, pada waktu pelaksanaan itu sendiri, PBB Provinsi Sumatera Selatan siap apapun keputusan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai dasar pemilu 2024, kami siap,” katanya.
Termasuk apabila harus ada “Parliamentary Threshold (PT)”ditingkat kabupaten kota , tingkat provinsi , DPW PBB Sumsel siap melaksanakannya .#osk