DPRD Sumsel Akui Petani Sumsel Minim Kuasai Lahan Milik Negara

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati saat menerima perwakilan Komite Reformasi Agraris Sumsel (KRASS) diruang banggar DPRD Sumsel, Rabu (10/2).
Palembang, BP
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati mengakui kalau petani di Sumsel masih minim menguasai lahan-lahan milik negara sementara lahan terbesar masih di kuasai oleh korporasi.
“ Sehingga kalau ada kebijakan lokal terutama dari bapak Gubernur sebagai ketua gugus tugas reforma agraria , ada solusi bagi para petani, apalagi mereka yang sudah menempati kawasan yang ternyata kawasan hutan, ada perhutanan sosial di sana , ini yang harus kita dorong agar masyarakat yang sudah berdomisili, beranakpinak di sana itu mendapatkan solusi didalam penempatan lahannya,” kata Anita saat menerima perwakilan Komite Reformasi Agraris Sumsel (KRASS) diruang banggar DPRD Sumsel, Rabu (10/2).
Anita didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki mengaku selalu menyampaikan kepada BPN dimana kalau memberikan HGU kepada perusahaan ajak instansi terkait untuk sama-sama turun begitu juga menyelesaikan permasalahan.
“ Ini sebetulnya sudah menjadi target presiden menjadi perhutanan sosial namun benar siapa yang berani menerbitkan, menteri kehutanan dan KLH memang beberapa waktu lalu mengeluarkan sertifikat perhutanan sosial yang di launching pertama di Punti Kayu ,” katanya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini menurut politisi partai Golkar ini , perlu di urai satu persatu.
“ Kita perlu mendorong masyarakat ini sudah menjadi perhutanan sosial , perhutanan sosial itu khan diberikan hak pengelolaan tapi tidak bisa menjual , artinya kawasan tersebut sudah di keluarkan dari kawasan hutan,” katanya.
Dia berharap pihak Krass jangan berpatokan pada apa yang dilaporkan, tapi permasalahan-permasalahan yang di hadapi menurutnya sama-sama diselesaikan.
“ Kami hanya bisa memfasilitasi dan tidak bisa masuk menjadi para pihak ,” katanya
Sedangkan Sekjen KRASS, Dedek Chaniago menilai selama ini ada sedikit mispersepsi terkait reforma agraria yang di identikkan dengan masalah sengketa lahan. Padahal, sejatinya yang namanya reforma agraria sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.86 tahun 2018 tidak hanya berkaitan dengan masalah sengketa lahan.
Menurutnya masih minimnya capaian reforma agraria Sumsel ini lantaran tidak adanya kemauan dari para pemangku kepentingan disini untuk menuntaskan dan mendukung program nasional ini. #osk