
BP/DUDY OSKANDAR
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Fatra Radezayansyah,ST.,MM
Palembang, BP
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel membuka informasi yang seluas-luasnya terkait vaksinasi covid-19.
“Selain itu Fraksi Partai Golkar meminta keada pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk dapat membuka informasi yang seluas-luasnya terkait vaksinasi covid-19,” kata Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Fatra Radezayansyah,ST.,MM dalam rapat paripurna ke XXV dengan agenda tanggapan dan atau jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap pendapat Gubernur atas 2 (dua) Raperda Inisatif DPRD Sumsel dan dilanjutkan Pembentukan Pansus bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1).
Fatra juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk tetap menegakkan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular.
Hal ini menurut Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel ini, agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kegelisahan.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menilai secara nasional posisi Sumsel masih di bawah dalam kasus covid-19.
“ Kita tidak bicara di atas atau di bawah , tetapi ini adalah tugas kita semua , karena kalau pemerintah memberikan suatu aturan, perintah melakukan pengetatan tapi kalau masyarakat tidak bisa membantu dalam mendisiplinkan diri , itu tidak akan mendapatkan hasil yang optimal, sehingga bagaimana kita menurunkan ini pekerjaan kita semua,”katanya usai peluncuran misi kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Aice Group dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (26/1)
Dia juga kadang melihat di Palembang, kape-kape tidak peduli dengan protokol kesehatan, sehingga menjadi khawaatiran pihaknya sehingga penularan covid -19 di Sumsel sangat cepat sekali.#osk