
BP/DUDY OSKANDAR
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal., SP, M.Sc
Palembang, BP
Ironis! Itulah kesan yang dirasakan saat mengunjungi situs Prasasti Talang Tuo yang dulu terletak di dusun Talang Tuo, Kecamatan Sukarami, Palembang, lahan tersebut kini telah dikeliling perumahan warga dan di dalam areal tersebut telah menjadi hak milik warga, terbaru areal ini akan dibangun pondok pesantren (Ponpes).
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aufa Syahrizal Sarkomi menyarankan kepada pihak Balai Arkeologi (Balar) Provinsi Sumsel untuk menjadikan kawasan Talang Tuo sebagai menjadi tempat riset bagi Balar Sumsel di kawasan Talang Tuo.
“ Setelah itu Balar Sumsel memberikan rekomendasi kepala pemerintah , nanti dari hasil rekomendasi itu pemerintah akan memanggil, terutama Pemerintah Kota Palembang , karena wilayah kota Palembang, memanggil pihak-pihak terkait seperti Badan Aset, dan pihak terkait untuk duduk bersama, karena kawasan itu adalah situs, situs itu ada undang-undang yang melindungi, artinya dengan adanya undang-undang itu jadikekuatan bagi arkeolog merekomendasikan dan bagi pemerintah kota Palembang untuk menguasai lahan itu.” Katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Selasa (26/1).
Menurutnya berdasarkan undang-undang cagar budaya, walaupun itu menjadi milik pribadi , kalau itu cagar budaya maka mau tak mau mereka harus pindah dari situ.
“ Artinya Balar melakukan lanjutan penelitian di Talang Tuo dan merekomendasikan kepada pemerintah , rekomendasi itu pemerintah mengambil langkah-langkah berdasarkan undang-undang, itu aja kuncinya,” katanya.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi V DPRD Sumsel Rizal Kenedi meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata harus mendatangi lokasi tersebut jika Talang Tuo memang tempat itu ada tempat bersejarah.
“ Dinas terkait harus datang disitu, dikaji lokasi itu , adakah kaitan dengan peninggalan zaman dulu,, lokasi itu harus diamankan dulu dilakukan penelitian dilokasinya walaupun lahan itu kini menjadi hak milik masyarakat khan tapi aku pikir masyarakat kalau untuk mengkaji peninggalan sejarah masyarakat juga tidak akan keberatan “ katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Selasa (26/1).
Sedangkan Tim Balai Arkeologi (Balar) Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kepala Balar Sumsel Budi Wiyana , Senin (25/1) menemui sempat bertemu seorang pekerja yang kabarnya akan membangun sebuah pondok pesantren di wilayah sekitar penemuan prasasti.
Menurut pekerja tersebut, tanah yang akan dibangun pesantren adalah milik salah seorang anggota DPRD Kota Palembang yang kabarnya sudah mengetahui bahwa adanya lokasi penemuan prasasti bersejarah.
“Kabarnya memang akan menjadi lahan untuk pendidikan, tapi mereka juga tetap akan melestarikan lokasi penemuan prasasti dengan tidak akan merekayasa wilayah seperti tempat lain, melainkan membiarkan lahan tersebut seperti saat ini, malahan saya menyarankan agar mereka menanam pohon pohon dalam prasasti Talang Tuo dan dia setuju,” katanya sembari prihatin kalau lahan Talang Tuo sudah menjadi hak milik warga.
Sebelumnya, Prasasti Talang Tuo merupakan prasasti peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang berbicara tentang ekologi melalui pembangunan Taman Sriksetra oleh Raja Sriwijaya Baginda Śrī Jayanāśa di Palembang barat di atas lahan berbukit-bukit dan dikelilingi anak sungai yang mengalir ke Sungai Musi. Kini sebagian besar menjadi perkebunan sawit dan perumahan, serta sebagian besar anak sungai itu hilang.
Struktur tanah di kawasan di Dusun Talangkelapa, Kecamatan Talangkelapa, Palembang memang agak berbeda dengan kawasan lain di kota Palembang karena daerahnya agak tinggi dan diselingi dengan dataran rendah dan terlihat sejumlah kanal-kanal mengalir di sekitar kawasan tersebut, persis sama dengan gambaran dalam prasasti Talang Tuo.
Bahkan situs ini pun berada di area perkebunan sawit tua milik masyarakat. Lokasi situs yang ditutupi atap seng dan terdapat dua makam tua ini, dikurung pagar kawat yang sebagian besar sudah rusak dengan luas 20 x 20 meter.#osk