Februari 2021, Raperda Ponpes Ditargetkan Disahkan

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar SH MH
Palembang, BP
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) menurut undang-undang adalah sangat dibutuhkan untuk kesetaraan di dunia pesantren di Sumatera Selatan (Sumsel) .Ditargetkan raperda ini dapat di sahkan bulan Februari 2021 di DPRD Provinsi Sumsel.
“ Kehadiran para kiyai-kiyai kemarin , para petinggi pondok pesantren , pimpinan pondok pesantren ke DPRD Sumsel adalah memberikan masukan mengenai raperda ini , raperda ini merupakan raperda delegasi, raperda turunan undang-undang namun tetap mengakomodir kearipan lokal,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar, Kamis (21/1).
Raperda ini juga diharapkan menurut Antoni, segera dilaksanakan dan hal inii menurutnya sama dengan keinginan dari pihak DPRD Sumsel .
“ Kita menargetkan bulan Februari , raperda dapat di sahkan dan disetujui gubernur, karena raperda ini merupakan raperda kepentingan umat, kalau selama ini ada kewenangan pesantren dipusat memberikan bantuan ini ternyata dengan adanya raperda ini kewajiban pemda provnsi , pemda kabupaten kota menganggarkan dunia pendidikan pesantren, ada kesetaraan pesantren setara dengan pendidikan umum,” kata politisi PKB ini.#osk